Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Jabar Usut Konten Threads soal Nuklir Iran, Dua Pengguna Media Sosial Ditetapkan Tersangka
Hukum

Polda Jabar Usut Konten Threads soal Nuklir Iran, Dua Pengguna Media Sosial Ditetapkan Tersangka

RiyadiBy Riyadi07/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Istimewa//YouTube Setpres)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua pengguna media sosial sebagai tersangka dalam kasus unggahan di platform Threads yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran disertai komentar bernada provokatif.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AYP (49) dan AF (40). AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui akun Threads, sedangkan AF diduga mengunggah komentar yang dinilai mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

Baca juga :   Minim Alat Bukti, Hakim Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan

“Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2026).

Menurut Hendra, AYP diduga mengunggah konten melalui akun Threads @onthel_kebagusan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran. Pada unggahan tersebut kemudian muncul sejumlah komentar yang diduga mengandung unsur hasutan dan provokasi.

“Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Baca juga :   Konflik Rachel Vennya dan Okin Memanas, Sengketa Rumah Jadi Sorotan

Penyidik juga menyoroti salah satu komentar yang diduga diunggah melalui akun @basterap, yang berbunyi, “Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat.”

Selain itu, polisi turut mencermati komentar dari akun @agam_copybali yang berbunyi, “Jangan kasih koordinat istana itu punya rakyat kalau mau alamat rumah Kartanegara atau Hambalang saja sekali tembak pasti bisa ngabisin satu kawan Netanyahu plus 6 bodi.”

Menurut Hendra, laporan polisi dibuat karena unggahan dan komentar tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana.

Baca juga :   Puluhan Juru Parkir Liar Terjaring dalam Operasi Premanisme

Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah memeriksa dua orang saksi dan empat orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Threads, akun Threads yang digunakan, serta telepon genggam milik para tersangka.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” kata Mujianto.

Baca juga :   Uya Kuya Maafkan Nenek Lansia Pelaku Penjarahan, 10 Orang Resmi Jadi Tersangka

Polda Jabar menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup dalam kasus tersebut.[YKP]

Nuklir Iran Polda Jabar Unggah Konten Threads
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerkuat Sektor Pangan, Bupati Lobi Pusat Bangun RMU dan Gudang Bulog di OKU Timur
Next Article Rumah Penjual Air Galon Isi Ulang di OKU Ludes Terbakar
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?