RELUNG.ID- Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua pengguna media sosial sebagai tersangka dalam kasus unggahan di platform Threads yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran disertai komentar bernada provokatif.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AYP (49) dan AF (40). AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui akun Threads, sedangkan AF diduga mengunggah komentar yang dinilai mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
“Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2026).
Menurut Hendra, AYP diduga mengunggah konten melalui akun Threads @onthel_kebagusan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran. Pada unggahan tersebut kemudian muncul sejumlah komentar yang diduga mengandung unsur hasutan dan provokasi.
“Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Penyidik juga menyoroti salah satu komentar yang diduga diunggah melalui akun @basterap, yang berbunyi, “Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat.”
Selain itu, polisi turut mencermati komentar dari akun @agam_copybali yang berbunyi, “Jangan kasih koordinat istana itu punya rakyat kalau mau alamat rumah Kartanegara atau Hambalang saja sekali tembak pasti bisa ngabisin satu kawan Netanyahu plus 6 bodi.”
Menurut Hendra, laporan polisi dibuat karena unggahan dan komentar tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah memeriksa dua orang saksi dan empat orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Threads, akun Threads yang digunakan, serta telepon genggam milik para tersangka.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” kata Mujianto.
Polda Jabar menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup dalam kasus tersebut.[YKP]

