RELUNG.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyinggung pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami aturan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.
Menurut Bima, kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi di daerah seharusnya belajar dan memahami birokrasi, terutama jika berasal dari latar belakang non-politik pemerintahan.
Hal ini disampaikan Bima menyusul penetapan Fadia sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Dalam pemeriksaan, Fadia berdalih urusan birokrasi diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menangani kegiatan seremonial.
“Ini yang harus dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah. Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat. Tidak bisa mempercayakan semua pada Sekda. Karena Sekda menjalankan perintah untuk mengkoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior,” ujar Bima, Kamis (5/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengatakan Fadia mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan karena latar belakangnya sebagai musisi, bukan birokrat. “FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekda, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial,” jelas Asep.
Namun, Asep menegaskan keterangan tersebut bertentangan dengan kenyataan. Fadia sudah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode, serta satu periode sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada 2011-2016, sehingga seharusnya memahami prinsip-prinsip good governance di pemerintahan daerah.
Terkait kelanjutan pemerintahan, Bima menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati. Instruksi ini telah disampaikan Mendagri kepada Gubernur Jawa Tengah.
Selain itu, Wamendagri menegaskan aparat penegak hukum akan bertindak tanpa pandang bulu terhadap kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. “Delapan kepala daerah yang terjerat ini dari partai yang berbeda-beda. Artinya, aparat penegak hukum tidak pandang bulu bagi kepala daerah yang melakukan korupsi,” kata Bima.
Kasus ini berawal dari dugaan Fadia sebagai penerima manfaat atau beneficial owner PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh suami dan anaknya. KPK menyebut PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. Nilai proyek mencapai Rp 46 miliar, namun hanya Rp 22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp 19 miliar, dinikmati oleh keluarga Bupati.
Rincian dana tersebut menurut KPK:
- Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
- Suami, Ashraff: Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
- Anak, Sabiq: Rp 4,6 miliar
- Anak, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp 3 miliar
KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU PTPK juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sementara pihak lain yang terkait masih berstatus saksi.[YKP]

