RELUNG.ID – Setelah dinyatakan pailit dan dihentikan operasionalnya sejak Maret lalu. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritek) juga terseret dugaan kasus korupsi.
Kini, komisaris utama dari perusahaan tekstil raksasa di Indonesia, Iwan Setiawan Lukminto resmi ditangkap Kejaksaaan Agung (Kejagung), Selasa malam (20/5) di Solo, Jawa Tengah.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, dan ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.
“Penetapan tersangka ini karena ditemukan alat bukti yang cukup,” katanya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Kejagung tengah menyelidikan dugaan penyalahgunaan kredit dari bank pemerintah kepada Sritex, karena kredit tersebut dianggap bagian dari keuangan negara atau daerah sesuai dengan UU Keuangan Negara.
“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Itu bagian dari keuangan negara atau daerah,” terangnya.
Ketiganya tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” terangnya.
Saat ini, Iwan Setiawan Lukminto bersama dua tersangka lainnya, DS dan ZM ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (vid)

