Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tembakkan Senpi Rakitan Saat Ribut, Petani di Banyuasin Diringkus Polairud

Hukum

Tembakkan Senpi Rakitan Saat Ribut, Petani di Banyuasin Diringkus Polairud


RiyadiBy Riyadi13/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Seorang petani bernama Hendri Bin Markowi (44) ditangkap tim patroli Kapal Elang Bondol V-4001 Dit Polairud Polda Sumsel di perairan Desa Terusan Muara, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Selasa (10/6/2025) malam. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang petani bernama Hendri Bin Markowi (44) ditangkap tim patroli Kapal Elang Bondol V-4001 Dit Polairud Polda Sumsel di perairan Desa Terusan Muara, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Selasa (10/6/2025) malam.

Hendri diamankan karena kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi ilegal, serta diduga telah menembakkan senjata tersebut ke arah warga dalam sebuah keributan.

Aksinya itu melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga :   Diduga Pengedar Sabu, Warga Rawas Ilir Diciduk Satnarkoba Polres Muratara

Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah atas ulah pelaku yang kerap mengancam menggunakan senpi rakitan. Bahkan, menurut keterangan warga, Hendri sempat menembakkan senjata tersebut ke arah warga sebanyak tiga kali pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.50 WIB saat terjadi keributan di desa.

“Pelaku juga sering marah-marah dan mengajak ribut, apalagi kalau sedang tidak mengonsumsi sabu,” ungkap salah satu warga dalam laporan ke pihak berwajib.

Menerima laporan tersebut, AKP Imam Shokibi memimpin tim Dit Polairud Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Tim yang juga didampingi Kepala Dusun setempat, Zulkipli, bergerak menuju lokasi pada Selasa dini hari.

Baca juga :   Angin Puting Beliung Hantam Banyuasin, Ratusan Rumah Rusak



Saat tiba di salah satu rumah di Desa Terusan Muara, petugas mendapati Hendri sedang duduk bersama temannya, Uci Subroto. Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan berwarna silver dengan silinder berisi enam butir peluru, serta tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm terselip di pinggang kiri pelaku.

Dalam pemeriksaan, Hendri mengaku bahwa senjata api tersebut telah dimilikinya sejak tahun 2014. Senjata itu didapat dari rekannya saat bekerja menjaga kebun sawit milik PT Japa di wilayah Jalur 19 Telang.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :   24 Perkara, Kejaksaan Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Narkotika dengan di Blender

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Sumatera Selatan.

“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah perairan,” tegasnya, Jumat (13/6/2025).

Senada dengan itu, Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel Kompol Rio Atha menambahkan bahwa pelaku telah resmi ditahan dan proses penyidikan tengah berlangsung.

Baca juga :   Pemkab Banyuasin Ajukan 10 Lokasi SPPG untuk Tingkatkan Gizi Anak Sekolah

“Pelaku sudah kami tahan di Mako Polairud. Kami akan terus mendalami keterkaitan kepemilikan senpi ini dengan potensi tindak pidana lainnya,” pungkas Rio.[YKP]

Banyuasin Ditangkap Petani Senpi Ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKetua TP PKK Tinjau Pelayanan Kesehatan Gratis di Pulau Kemaro

Next Article Diduga Selingkuh, 2 Pegawai Bank di Palembang Dilaporkan ke Polisi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,884 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,730 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?