RELUNG.ID- Seorang petani bernama Hendri Bin Markowi (44) ditangkap tim patroli Kapal Elang Bondol V-4001 Dit Polairud Polda Sumsel di perairan Desa Terusan Muara, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Selasa (10/6/2025) malam.
Hendri diamankan karena kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi ilegal, serta diduga telah menembakkan senjata tersebut ke arah warga dalam sebuah keributan.
Aksinya itu melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah atas ulah pelaku yang kerap mengancam menggunakan senpi rakitan. Bahkan, menurut keterangan warga, Hendri sempat menembakkan senjata tersebut ke arah warga sebanyak tiga kali pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.50 WIB saat terjadi keributan di desa.
“Pelaku juga sering marah-marah dan mengajak ribut, apalagi kalau sedang tidak mengonsumsi sabu,” ungkap salah satu warga dalam laporan ke pihak berwajib.
Menerima laporan tersebut, AKP Imam Shokibi memimpin tim Dit Polairud Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Tim yang juga didampingi Kepala Dusun setempat, Zulkipli, bergerak menuju lokasi pada Selasa dini hari.
Saat tiba di salah satu rumah di Desa Terusan Muara, petugas mendapati Hendri sedang duduk bersama temannya, Uci Subroto. Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan berwarna silver dengan silinder berisi enam butir peluru, serta tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm terselip di pinggang kiri pelaku.
Dalam pemeriksaan, Hendri mengaku bahwa senjata api tersebut telah dimilikinya sejak tahun 2014. Senjata itu didapat dari rekannya saat bekerja menjaga kebun sawit milik PT Japa di wilayah Jalur 19 Telang.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Sumatera Selatan.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah perairan,” tegasnya, Jumat (13/6/2025).
Senada dengan itu, Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel Kompol Rio Atha menambahkan bahwa pelaku telah resmi ditahan dan proses penyidikan tengah berlangsung.
“Pelaku sudah kami tahan di Mako Polairud. Kami akan terus mendalami keterkaitan kepemilikan senpi ini dengan potensi tindak pidana lainnya,” pungkas Rio.[YKP]

