RELUNG.ID – Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali melakukan pemusnahan narkoba hasil ungkap kasus pada Mei hingga Juni 2026.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan mulai dari sabu-sabu, ekstasi, etomidate dengan nilai Rp2,49 miliar.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP God Palarso Sinaga mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan sabu sebanyak 2,9 kilogram, 1.072 butir pil ekstasi, 146 mililiter etomidate, dan sinte 172,35 mililiter yang disita dari 37 tersangka dengan 25 ungkap laporan polisi.
“Barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan akhir Mei hingga Juni. TKP paling banyak di Palembang ada 7 kasus, disusul Prabumulih, Ogan Ilir, Muara Enim, dan Banyuasin masing-masing 3 ungkap kasus. Lalu Musi Banyuasin dan Muratara masing-masing 2 ungkap kasus, terakhir ada OKI dan Lubuklinggau masing-masing satu,”kata God usai pemusnahan di gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel Selasa (9/6/2026).
Dikatakan God tersangka yang diamankan merupakan jaringan antar Kabupaten Kota hingga antar provinsi, semua wilayah di Sumsel menjadi tempat peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka.
“Hampir semua wilayah di Sumsel ada laporan ungkap kasus. Dari gambaran ini saja menunjukkan peredaran narkoba masih masif,” katanya.
God menambahkan, pemusnahan yang dilakukan bagian dari upaya aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Sumsel.
Secara keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan bernilai Rp2,94 miliar dengan jumlah warga yang bisa diselamatkan 34.252 orang.
“Narkoba sebenarnya tidak ada nilainya. Tapi mereka menjualnya ke masyarakat dan generasi kita. Kalau nilai ekonomisnya mencapai Rp2,94 miliar,” tutupnya. (FZP)

