Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Paripurna DPR Setujui RUU Polri, Bintang Empat Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan
Politik

Paripurna DPR Setujui RUU Polri, Bintang Empat Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan

RiyadiBy Riyadi09/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh [Dok Polda Riau]
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Rapat turut dihadiri sejumlah pimpinan DPR, perwakilan pemerintah, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I yang telah dilakukan bersama pemerintah. Setelah laporan dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca juga :   Lana Saria Salahkan Pemda Tak Lapor Soal RMK dan TBBE, Dinas ESDM Sumsel: Itu Bukan Kewenangan Kami, Sudah Ada Inspektur Tambang!

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam rapat paripurna.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh peserta sidang, yang kemudian disahkan melalui pengetukan palu pimpinan rapat.

Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI telah menyatakan persetujuan agar RUU Polri dibawa ke tingkat pembicaraan II atau rapat paripurna setelah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah dinyatakan selesai.

Baca juga :   Diskusi Pejabat Negara di UGM Ricuh, Mahasiswa Bentangkan Spanduk hingga Hadang Narasumber

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi UU Polri tersebut adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri, khususnya bagi perwira tinggi.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa dalam perubahan Pasal 30 ayat 5 huruf c, diatur bahwa perwira tinggi berpangkat bintang empat memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun. Namun, masa dinas tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden.

“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi, khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” ujar Eddy saat rapat pembahasan.

Baca juga :   Pimpinan Komisi VI Angkat Bicara Soal Anggota Terima Amplop saat Rapat Pertamina

Selain mengatur batas usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat ketentuan peralihan bagi anggota Polri yang saat ini mendekati usia pensiun.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa batas usia pensiun yang baru berlaku bagi anggota Polri yang berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku. Sementara anggota yang telah berusia 57 tahun diberikan perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.

Adapun anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini juga dapat diperpanjang masa dinasnya hingga mencapai usia 59 tahun sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Baca juga :   Puan Minta DPR Panggil Pihak Terkait soal Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’

Dengan disahkannya RUU Polri menjadi undang-undang, pemerintah dan DPR berharap pengaturan baru terkait manajemen sumber daya manusia Polri dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan organisasi dalam menghadapi tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks.[YKP]

Diperpanjang DPR RI Masa Pensiun Paripurna Setujui UU Polri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOTT Bupati Muara Enim, KPK Sita Uang Rupiah Hingga Dolar Senilai Rp2 Miliar
Next Article Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,4 Miliar, Hasil Ungkap Kasus Mei-Juni
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?