RELUNG.ID– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Rapat turut dihadiri sejumlah pimpinan DPR, perwakilan pemerintah, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I yang telah dilakukan bersama pemerintah. Setelah laporan dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh peserta sidang, yang kemudian disahkan melalui pengetukan palu pimpinan rapat.
Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI telah menyatakan persetujuan agar RUU Polri dibawa ke tingkat pembicaraan II atau rapat paripurna setelah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah dinyatakan selesai.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi UU Polri tersebut adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri, khususnya bagi perwira tinggi.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa dalam perubahan Pasal 30 ayat 5 huruf c, diatur bahwa perwira tinggi berpangkat bintang empat memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun. Namun, masa dinas tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden.
“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi, khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” ujar Eddy saat rapat pembahasan.
Selain mengatur batas usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat ketentuan peralihan bagi anggota Polri yang saat ini mendekati usia pensiun.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa batas usia pensiun yang baru berlaku bagi anggota Polri yang berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku. Sementara anggota yang telah berusia 57 tahun diberikan perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.
Adapun anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini juga dapat diperpanjang masa dinasnya hingga mencapai usia 59 tahun sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Dengan disahkannya RUU Polri menjadi undang-undang, pemerintah dan DPR berharap pengaturan baru terkait manajemen sumber daya manusia Polri dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan organisasi dalam menghadapi tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks.[YKP]

