RELUNG.ID– Pemerintah Provinsi Maluku Utara menghadapi tekanan fiskal yang serius. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan daerahnya terancam tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun akibat keterbatasan arus kas dan tingginya beban belanja pegawai.
Hal tersebut disampaikan Sherly saat mengikuti rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Sherly, kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah memang membantu daerah dalam jangka pendek, namun belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi pemerintah daerah terkait kemampuan membayar gaji PPPK.
“Terkait relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun,” ujar Sherly dalam rapat tersebut.
Ia menilai perlu adanya pembahasan lanjutan antara pemerintah pusat dan DPR untuk mencari solusi jangka panjang. Pasalnya, daerah masih dibayangi ketidakpastian fiskal, termasuk kemungkinan penyesuaian anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Sherly menjelaskan kondisi keuangan Maluku Utara saat ini cukup berat. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima provinsi tersebut hanya sekitar Rp960 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun.
“Artinya belanja pegawai kami sudah melebihi DAU yang diterima,” katanya.
Untuk menutup kebutuhan tersebut, pemerintah daerah selama ini mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, menurut Sherly, sebagian dana bagi hasil yang menjadi hak daerah masih tertahan sehingga mempersempit ruang fiskal pemerintah provinsi.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat mempertimbangkan pengembalian sebagian DBH yang belum disalurkan. Menurutnya, langkah tersebut akan sangat membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK tanpa harus mengorbankan program pembangunan.
“Jika itu dikembalikan, maka akan sangat membantu. Karena relaksasi yang diberikan memang baik, tetapi berpotensi mengorbankan belanja infrastruktur yang justru menjadi fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujarnya.
Sherly menegaskan pihaknya tidak meminta pemerintah pusat untuk membayarkan gaji PPPK. Namun, daerah membutuhkan ruang fiskal yang lebih memadai agar dapat menyelesaikan kewajiban tersebut secara mandiri.
Dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 39 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK karena tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Tito, sejumlah daerah bahkan memiliki porsi belanja pegawai di atas 50 persen dari total APBD. Kondisi tersebut membuat kemampuan fiskal daerah semakin terbatas untuk membiayai program pembangunan maupun pelayanan publik lainnya.
“Kalau tidak salah ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka akan berat jika hanya mengandalkan PAD, sehingga perlu dipertimbangkan penambahan melalui Transfer ke Daerah,” kata Tito.
Beberapa daerah yang disebut mengalami tekanan fiskal antara lain Provinsi Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen, Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen, serta Kabupaten Sigi yang mencapai 60 persen.
Pemerintah pusat sendiri terus mendorong daerah untuk menyesuaikan struktur anggaran sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur agar porsi belanja pegawai dapat ditekan maksimal 30 persen dari total APBD.
Meski demikian, bagi sejumlah daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, target tersebut dinilai masih menjadi tantangan besar, terutama setelah penambahan jumlah PPPK yang harus dibiayai oleh pemerintah daerah.[YKP]

