Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Sumsel Ringkus Pelaku Curas dan Kekerasan Seksual, Satu Rekan Masih DPO
Hukum

Polda Sumsel Ringkus Pelaku Curas dan Kekerasan Seksual, Satu Rekan Masih DPO

alwiBy alwi26/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku saat ditangkap. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial S.B. (41), tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya.

Tersangka ditangkap di area persawahan Desa Sriwangi, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, pada Senin (22/2/2026).

Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri menggunakan kendaraan sehingga terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.

Baca juga :   Edarkan 250 Butir Ekstasi, Mahasiswa di Palembang Diringkus

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasubbid Humas Kompol I Putu Suryawan menjelaskan, tersangka merupakan Target Operasi (TO) dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2026.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan mobil jenis Toyota Avanza warna abu-abu. Pelaku berpura-pura menawarkan tumpangan kepada perempuan yang sedang menunggu kendaraan umum.

“Setelah korban masuk ke dalam mobil, pelaku mengancam dan menguasai situasi. Korban dilakban bagian mata dan tangan, lalu dipaksa menyerahkan PIN ATM serta akses mobile banking,” ujar Putu Suryawan, Rabu (25/2/2026).

Baca juga :   Nongkrong di Danau OPI Jakabaring, Enam Remaja di Palembang Ditodong Pria Bersenpi

Berdasarkan tiga laporan polisi tertanggal 3 Februari, 15 Februari, dan 24 Februari 2026, tersangka melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial J. yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pada aksi pertama di wilayah Indralaya, pelaku memaksa korban P. (55) memberikan PIN ATM di bawah ancaman kekerasan. Uang korban sebesar Rp9.150.000 ditarik sebelum korban ditinggalkan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Kejadian kedua terjadi di wilayah Banyuasin. Selain melakukan perampasan, tersangka juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban R.V. (26) di dalam kendaraan dengan ancaman senjata tajam.

Baca juga :   Waspada! Ada Kandungan Narkoba di Dalam Vape, Ini Respon Polda Sumsel

Sementara pada aksi ketiga, korban S. (38) dipaksa membuka aplikasi mobile banking setelah mata ditutup dan tangan diikat. Pelaku kemudian mentransfer seluruh saldo korban sebesar Rp54.300.000 ke rekening yang tidak diketahui korban.

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Avanza warna abu-abu, sebilah senjata tajam, rekening koran korban, serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi awal, S.B. mengakui melakukan kejahatan tersebut bersama rekannya yang masih buron.

Baca juga :   Mantan Gubernur Sumsel kembali Jadi Tersangka, Kejati Sebut Ada Upaya Pasang Badan Bernilai Fantastis di Kasus Pasar Cinde

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum.

“Tersangka dijerat Pasal 479 dan Pasal 415 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutupnya.(FZP)

Curas Kekerasan Seksual Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Wali Kota Ratu Dewa: Tinggalkan Warisan Besar untuk Palembang
Next Article Prakiraan Cuaca Hari Ini di Sumsel, Suhu Udara di Palembang Berkisar 33 Derajat Celsius
alwi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,867 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?