RELUNG.ID – Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial S.B. (41), tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya.
Tersangka ditangkap di area persawahan Desa Sriwangi, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, pada Senin (22/2/2026).
Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri menggunakan kendaraan sehingga terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasubbid Humas Kompol I Putu Suryawan menjelaskan, tersangka merupakan Target Operasi (TO) dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2026.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan mobil jenis Toyota Avanza warna abu-abu. Pelaku berpura-pura menawarkan tumpangan kepada perempuan yang sedang menunggu kendaraan umum.
“Setelah korban masuk ke dalam mobil, pelaku mengancam dan menguasai situasi. Korban dilakban bagian mata dan tangan, lalu dipaksa menyerahkan PIN ATM serta akses mobile banking,” ujar Putu Suryawan, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan tiga laporan polisi tertanggal 3 Februari, 15 Februari, dan 24 Februari 2026, tersangka melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial J. yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pada aksi pertama di wilayah Indralaya, pelaku memaksa korban P. (55) memberikan PIN ATM di bawah ancaman kekerasan. Uang korban sebesar Rp9.150.000 ditarik sebelum korban ditinggalkan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Kejadian kedua terjadi di wilayah Banyuasin. Selain melakukan perampasan, tersangka juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban R.V. (26) di dalam kendaraan dengan ancaman senjata tajam.
Sementara pada aksi ketiga, korban S. (38) dipaksa membuka aplikasi mobile banking setelah mata ditutup dan tangan diikat. Pelaku kemudian mentransfer seluruh saldo korban sebesar Rp54.300.000 ke rekening yang tidak diketahui korban.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Avanza warna abu-abu, sebilah senjata tajam, rekening koran korban, serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi awal, S.B. mengakui melakukan kejahatan tersebut bersama rekannya yang masih buron.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum.
“Tersangka dijerat Pasal 479 dan Pasal 415 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutupnya.(FZP)

