RELUNG.ID — Setelah menetapkan Khomsyah Alief, nahkoda Tugboat Madelin Spirit, sebagai tersangka dalam insiden robohnya Jembatan P.6 di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan kini menetapkan tersangka kedua dalam kasus tersebut.
Marlion, nahkoda Tugboat Paris 22 yang bertindak sebagai kapal asistensi, resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel.
Insiden tersebut terjadi pada Senin malam, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, saat tongkang bermuatan batubara yang dikendalikan oleh Tugboat Madelin Spirit dan dibantu oleh Tugboat Paris 22 menabrak tiang Jembatan P.6, mengakibatkan dua ruas jembatan dan satu tiang penyangga roboh. Kejadian ini menelan korban jiwa lima orang, sementara beberapa lainnya mengalami luka-luka.
Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Sumsel, menyatakan bahwa Marlion telah ditahan di Rutan Mako Ditpolairud Polda Sumsel. Kedua nahkoda ini dijerat dengan pasal 302 ayat 3 dan/atau pasal 323 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, serta menetapkan Marlion sebagai tersangka kedua dalam insiden ini,” ujar Sunarto.
Proses hukum atas insiden yang mengguncang wilayah Lalan ini terus berlanjut seiring dengan penetapan dua nahkoda sebagai tersangka utama dalam tragedi tersebut.
“Marlion dijerat dengan pasal 302 ayat 3 dan/atau pasal 323 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sama seperti Khomsyah Alief, nahkoda Tugboat Madelin Spirit, ” kata dia. [AYK]

