RELUNG.ID – Polda Sumatera Selatan melalui Subdit Siber Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus peretasan sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih.
Peretasan tersebut mengakibatkan kerugian negara di sektor pendidikan mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah pada Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berkurang sebesar Rp344.802.770 tanpa izin.
Aksi kedua terjadi pada 20 Januari 2026, ketika pelaku kembali mengakses sistem dan menarik dana sebesar Rp598 juta dari total dana masuk Rp637,5 juta. Secara keseluruhan, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp942.802.770.
“Pelaku menggunakan metode brute force dengan mencoba berbagai kombinasi username dan password hingga berhasil menembus sistem, kemudian memindahkan dana secara ilegal,” jelas Doni saat konferensi pers, Kamis (2/4/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni AT (38) sebagai pelaku utama, DN (27) yang berperan sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang menyediakan rekening penampung hasil kejahatan.
Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova, satu unit ponsel iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, terutama yang menyasar layanan publik.
“Kami mengimbau seluruh institusi, khususnya di sektor pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku tertangkap. (LWM)

