Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Polda Sumsel Ungkap Peretasan Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Capai Rp942 Juta
Regional

Polda Sumsel Ungkap Peretasan Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Capai Rp942 Juta

alwiBy alwi02/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring saat memberikan keterangan pers. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polda Sumatera Selatan melalui Subdit Siber Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus peretasan sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih.

Peretasan tersebut mengakibatkan kerugian negara di sektor pendidikan mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga :   Guru Non-ASN di Sumsel Tetap Digaji Lewat Dana BOS, Disdik Tunggu Kepastian PPPK dari Pusat

Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah pada Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berkurang sebesar Rp344.802.770 tanpa izin.

Aksi kedua terjadi pada 20 Januari 2026, ketika pelaku kembali mengakses sistem dan menarik dana sebesar Rp598 juta dari total dana masuk Rp637,5 juta. Secara keseluruhan, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp942.802.770.

Baca juga :   Puluhan Karyawan Laporkan Perlakuan Zalim Kepala Puskesmas Sabo Kingking Palembang yang Larang Hamil

“Pelaku menggunakan metode brute force dengan mencoba berbagai kombinasi username dan password hingga berhasil menembus sistem, kemudian memindahkan dana secara ilegal,” jelas Doni saat konferensi pers, Kamis (2/4/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni AT (38) sebagai pelaku utama, DN (27) yang berperan sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang menyediakan rekening penampung hasil kejahatan.

Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga :   TNI AD Berkontribusi pada 55,24 Persen Target Produksi Beras Nasional 2026

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova, satu unit ponsel iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, terutama yang menyasar layanan publik.

Baca juga :   Rumah Kos Disatroni Maling, Mahasiswi di Palembang Kehilangan Ponsel dan Laptop

“Kami mengimbau seluruh institusi, khususnya di sektor pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah kejadian serupa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku tertangkap. (LWM)

dana BOS Peretasan SMAN 2 Prabumulih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerseret Kasus DSI Rp2,4 Triliun, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Penuhi Panggilan Bareskrim
Next Article Indonesia Siap Sambungkan QRIS dengan China, Target Realisasi Mei 2026
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,899 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,744 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?