Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK soal Sengketa Ijazah Gibran
Hukum

Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK soal Sengketa Ijazah Gibran

RiyadiBy Riyadi08/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan dan persidangan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan dan persidangan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Laporan tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI), Pian Andreo Halomoan Manurung. Perkara dengan nomor 05/MKMK/L/10/2026 itu mulai disidangkan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, mengatakan kesembilan hakim konstitusi diduga melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006.

Baca juga :   Dandhy Laksono Respons Laporan Mama Sinta Terkait Film Pesta Babi, Singgung Upaya Alihkan Fokus Isu Papua

Dalam sidang perdana, Saddan memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang menjadi dasar laporan. Salah satunya terkait penjadwalan rangkaian persidangan sengketa ijazah Gibran yang dinilai berlangsung terlalu cepat.

Menurut pelapor, proses tersebut diduga tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip independensi hakim. Mereka juga menuding adanya tekanan dari publik, media, hingga politik serta dugaan iming-iming uang dari salah satu pemohon dalam perkara tersebut.

“Pengadu menilai bahwa terduga pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media hingga politik, serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan oleh salah satu pemohon yaitu Denny Indrayana,” kata Saddan dalam persidangan.

Baca juga :   Lisa Mariana Kembali Terseret Dugaan Penipuan, Bos Skincare Klaim Rugi Rp128 Juta

Selain independensi, FORMASI menilai para hakim juga diduga melanggar prinsip kecakapan dan kesaksamaan.

Saddan mempersoalkan proses pemeriksaan pendahuluan yang dinilai tidak cukup cermat, terutama dalam menilai kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Menurut dia, para pemohon bukan merupakan pasangan calon peserta Pilpres 2024 sehingga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Baca juga :   Begal Sadis di Palembang Terekam CCTV, IRT Diserang Dua Pelaku Bersenjata Tajam di Talang Kelapa

FORMASI juga menilai pengujian syarat administratif calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Hal ini menjadikan MK sebagai instrumen politik semata,” ujar Saddan.

Dalam laporan etik tersebut, FORMASI mengajukan lima tuntutan kepada MKMK.

Baca juga :   Bantah Kabar Tahanan Kabur di Polsek SU II, Begini Penjelasan Kapolrestabes Palembang

Pertama, meminta MKMK membentuk tim pakar independen untuk membantu pemeriksaan laporan.

Kedua, meminta MKMK memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sembilan hakim konstitusi.

Ketiga, meminta penghentian sementara dan/atau tidak melanjutkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Baca juga :   Pro Kontra KUHAP Baru: Tersangka Disembunyikan, Akuntabilitas Dipertanyakan

Keempat, meminta hakim MK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

Kelima, meminta Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan.

Laporan etik tersebut diajukan sehari setelah MK membacakan putusan perkara sengketa ijazah Gibran pada Selasa (6/10/2026).

Baca juga :   Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Provokasi Video JK

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Meski menyatakan permohonan tidak dapat diterima secara formal, MK tetap memeriksa sejumlah persoalan materiil dengan menggunakan asas ius curia novit.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma setingkat SMA.

Baca juga :   Dana Cadangan Koperasi Diduga Digelapkan, Dua Pengurus Dilaporkan ke Polisi


MK juga merujuk pada keterangan Kementerian Pendidikan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.

Dokumen tersebut disebut berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan academic records. Dalam pertimbangan MK, kedua dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan.

Namun, dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan FORMASI masih harus diperiksa dan dibuktikan dalam proses persidangan di MKMK. Pelaporan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim konstitusi.[YKP]

Dilaporkan Hakim MK Sidang Ijazah Gibran
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJadi Korban Pengeroyokan, Pria Asal Lampung Tewas Ditusuk
Next Article Nunung Bantah Isu Andre Taulany Selingkuh dengan Sinden OVJ
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,844 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,719 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,690 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?