RELUNG.ID- Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan dan persidangan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI), Pian Andreo Halomoan Manurung. Perkara dengan nomor 05/MKMK/L/10/2026 itu mulai disidangkan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, mengatakan kesembilan hakim konstitusi diduga melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006.
Dalam sidang perdana, Saddan memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang menjadi dasar laporan. Salah satunya terkait penjadwalan rangkaian persidangan sengketa ijazah Gibran yang dinilai berlangsung terlalu cepat.
Menurut pelapor, proses tersebut diduga tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip independensi hakim. Mereka juga menuding adanya tekanan dari publik, media, hingga politik serta dugaan iming-iming uang dari salah satu pemohon dalam perkara tersebut.
“Pengadu menilai bahwa terduga pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media hingga politik, serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan oleh salah satu pemohon yaitu Denny Indrayana,” kata Saddan dalam persidangan.
Selain independensi, FORMASI menilai para hakim juga diduga melanggar prinsip kecakapan dan kesaksamaan.
Saddan mempersoalkan proses pemeriksaan pendahuluan yang dinilai tidak cukup cermat, terutama dalam menilai kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Menurut dia, para pemohon bukan merupakan pasangan calon peserta Pilpres 2024 sehingga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
FORMASI juga menilai pengujian syarat administratif calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Hal ini menjadikan MK sebagai instrumen politik semata,” ujar Saddan.
Dalam laporan etik tersebut, FORMASI mengajukan lima tuntutan kepada MKMK.
Pertama, meminta MKMK membentuk tim pakar independen untuk membantu pemeriksaan laporan.
Kedua, meminta MKMK memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sembilan hakim konstitusi.
Ketiga, meminta penghentian sementara dan/atau tidak melanjutkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Keempat, meminta hakim MK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Kelima, meminta Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan.
Laporan etik tersebut diajukan sehari setelah MK membacakan putusan perkara sengketa ijazah Gibran pada Selasa (6/10/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Meski menyatakan permohonan tidak dapat diterima secara formal, MK tetap memeriksa sejumlah persoalan materiil dengan menggunakan asas ius curia novit.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma setingkat SMA.
MK juga merujuk pada keterangan Kementerian Pendidikan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Dokumen tersebut disebut berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan academic records. Dalam pertimbangan MK, kedua dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan.
Namun, dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan FORMASI masih harus diperiksa dan dibuktikan dalam proses persidangan di MKMK. Pelaporan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim konstitusi.[YKP]

