RELUNG.ID- Aparat kepolisian membongkar praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang diduga menghasilkan omzet fantastis hingga puluhan miliar rupiah setiap bulan.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut berlangsung di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII dan telah beroperasi selama sekitar 1,5 tahun.
Penertiban dilakukan di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Dari operasi tersebut, polisi menertibkan tujuh lokasi tambang emas ilegal.
“Ada tujuh tambang yang kita tertibkan, berada di tiga kecamatan dan semuanya berlokasi di lahan PTPN VII,” kata Helfi di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aktivitas tambang tersebut menggunakan ratusan mesin dompeng untuk menyaring emas dari material tambang. Satu unit mesin diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari.
Dengan total 315 unit mesin yang beroperasi di tujuh lokasi tambang, produksi emas diperkirakan mencapai sekitar 1.575 gram atau setara 1,575 kilogram per hari.
Jika dihitung dengan asumsi harga emas murni sekitar Rp1,8 juta per gram, maka nilai produksi emas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar setiap hari.
“Jika aktivitas tambang berlangsung sekitar 26 hari dalam sebulan, maka potensi pendapatan kotor tambang ilegal itu dapat mencapai sekitar Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Helfi.
Dalam operasi penertiban tersebut, polisi turut menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, antara lain 315 unit mesin dompeng, 41 unit ekskavator, 24 unit mesin alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan roda empat.
Para pelaku yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.[YKP]

