RELUNG.ID – Sidang kasus penembakan di Arena Sabung Ayam terhadap terdakwa mantan Dansubramil 427-01 Pakuan Ratu, Peltu Yun Hery Lubis kembali digelar.
Sidang terbuka ini beragendakan putusan ini diketuai Majelis Hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari
Dalam putusannya, Peltu Lubis terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi TNI. Karena itu, Peltu Lubis dipidana penjara 3 tahun 6 bulan serta diberhentikan dari dinas kemiliteran.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa hukuman selama proses penyidikan,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.
Dengan vonis ini, Peltu Lubis memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Peltu Lubis menganggukkan kepala saat mendapatkan pemecatan.
“Siap yang mulia,” ungkap dia.
Sebelumnya, Oditurat Militer menuntut hukuman enam tahun penjara terhadap Peltu Yun Hery Lubis, anggota TNI yang terlibat dalam pengelolaan tempat perjudian di wilayah Way Kanan, Lampung.
Selain hukuman badan, Yun Hery Lubis juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer karena dinilai mencoreng institusi TNI.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian secara bersama-sama dan terorganisir,” ujar Oditur Militer Mayor CHK Lisnawati dalam sidang yang digelar Senin (21/7/2025).
Dalam persidangan terungkap bahwa praktik judi jenis sabung ayam dan dadu koprok yang dikendalikan oleh Yun Hery Lubis dan rekannya, Kopda Bazarsah, telah berlangsung sejak 2023 hingga tragedi penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin pada Maret 2025.
“Terdakwa menyadari bahwa perjudian dilarang oleh hukum dan seharusnya sebagai aparat negara, ia menjadi garda terdepan dalam memberantasnya,” lanjut Lisnawati.
Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan dalam perbuatan Yun Hery. Justru, tindakannya dinilai mencemarkan nama baik TNI dan bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Sidang juga mengungkap bahwa Yun Hery bertindak sebagai koordinator utama judi dadu koprok, sementara Kopda Bazarsah mengelola arena sabung ayam. Dari aktivitas ilegal tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari total perputaran uang judi.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak disiplin prajurit dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Oditur Militer. (YSF)

