Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Penembakan di Arena Sabung Ayam, Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Hukum

Kasus Penembakan di Arena Sabung Ayam, Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

alwiBy alwi11/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang kasus penembakan di Arena Sabung Ayam terhadap terdakwa mantan Dansubramil 427-01 Pakuan Ratu, Peltu Yun Hery Lubis kembali digelar.

Sidang terbuka ini beragendakan putusan ini diketuai Majelis Hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari

Baca juga :   Tiga Raksasa Sawit Terjerat Korupsi Ekspor CPO, Greenpress Soroti Tata Kelola Bobrok

Dalam putusannya, Peltu Lubis terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi TNI. Karena itu, Peltu Lubis dipidana penjara 3 tahun 6 bulan serta diberhentikan dari dinas kemiliteran.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa hukuman selama proses penyidikan,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Dengan vonis ini, Peltu Lubis memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Peltu Lubis menganggukkan kepala saat mendapatkan pemecatan.

Baca juga :   Buka Rute Lampung-Jakarta-Palembang, Berikut Ini Jadwal Lengkap Penerbangan Sipil di Bandara Gatot Subroto

“Siap yang mulia,” ungkap dia.

Sebelumnya, Oditurat Militer menuntut hukuman enam tahun penjara terhadap Peltu Yun Hery Lubis, anggota TNI yang terlibat dalam pengelolaan tempat perjudian di wilayah Way Kanan, Lampung.

Selain hukuman badan, Yun Hery Lubis juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer karena dinilai mencoreng institusi TNI.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian secara bersama-sama dan terorganisir,” ujar Oditur Militer Mayor CHK Lisnawati dalam sidang yang digelar Senin (21/7/2025).

Baca juga :   Kronologi Pembunuhan Tukang Mebel di Ciracas, Bocah SD Saksikan Sang Ayah Ditusuk Hingga Tewas

Dalam persidangan terungkap bahwa praktik judi jenis sabung ayam dan dadu koprok yang dikendalikan oleh Yun Hery Lubis dan rekannya, Kopda Bazarsah, telah berlangsung sejak 2023 hingga tragedi penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin pada Maret 2025.

“Terdakwa menyadari bahwa perjudian dilarang oleh hukum dan seharusnya sebagai aparat negara, ia menjadi garda terdepan dalam memberantasnya,” lanjut Lisnawati.

Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan dalam perbuatan Yun Hery. Justru, tindakannya dinilai mencemarkan nama baik TNI dan bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Baca juga :   Pengedar Narkoba di Pagar Alam Diringkus, Polisi Temukan Sabu di Rumah

Sidang juga mengungkap bahwa Yun Hery bertindak sebagai koordinator utama judi dadu koprok, sementara Kopda Bazarsah mengelola arena sabung ayam. Dari aktivitas ilegal tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari total perputaran uang judi.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak disiplin prajurit dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Oditur Militer. (YSF)

Arena Sabung Ayam Kasus penembakan tiga polisi Peltu Lubis Vonis Peltu Lubis Way Kanan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Biji Kopi Robusta di Pagar Alam Fluktuatif, Ini Faktornya
Next Article Hendak Melarikan Diri, Dua Pelaku Pembunuhan di Plaju Ditangkap di Pelabuhan Merak
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?