RELUNG.ID – Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan rekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) oleh anggota Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, setelah beredarnya video protes seorang pria di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan seorang pria bernama Saukan Samallo mempersoalkan isi BAP yang menurutnya tidak sesuai dengan perkara yang sedang ditangani.
Dalam rekaman itu, ia mengaku diperiksa dalam kasus penganiayaan, namun menemukan adanya keterangan terkait narkoba dalam dokumen pemeriksaan.
Video pertama kali diunggah di TikTok dan kemudian menyebar luas melalui Instagram. Dalam rekaman tersebut, Saukan menuding penyidik mengubah arah perkara dari dugaan penganiayaan menjadi kasus penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, dua anggota Bintara Unit Reserse Kriminal Polsek Cilandak berinisial PD dan S, berpangkat Aipda, diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, membenarkan pemeriksaan terhadap kedua personel tersebut.
“Keduanya sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Untuk hasilnya, nanti akan disampaikan oleh Propam,” ujar Murodih, Senin (2/2/2026).
Sementara itu, Kasi Propam Polres Jakarta Selatan, Kompol Budi Agung Ariyanto, juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggota Polsek Cilandak terkait dugaan tersebut.
“Iya, benar, ada anggota Polsek Cilandak yang diperiksa atas dugaan rekayasa BAP,” katanya.
Di sisi lain, Polsek Cilandak membantah adanya upaya rekayasa kasus. Kasi Humas Polsek Cilandak, Aipda Nuryono, menyatakan peristiwa dalam video itu terjadi karena kesalahpahaman.
Ia menjelaskan bahwa pria dalam video tersebut bukan pelapor maupun terlapor, melainkan hanya saksi dalam perkara penganiayaan. Saat itu, BAP masih dalam tahap penyusunan dan belum ditandatangani.
“Tidak ada rekayasa kasus narkoba. Yang bersangkutan hanya saksi. BAP belum final dan memang diminta dibaca terlebih dahulu sebelum ditandatangani,” kata Nuryono.
Namun, saksi tersebut disebut tiba-tiba emosi dan merekam proses pemeriksaan, sehingga menimbulkan persepsi seolah terjadi rekayasa perkara.
Saat ini, Propam masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut. (vid)

