RELUNG.ID- Polres Buton menegaskan komitmennya menindak tegas anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Sikap tersebut ditunjukkan dengan menahan Aipda S, anggota Polsek Lapandewa, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N.
Wakapolres Buton Kompol Yulianus mengatakan, Aipda S diamankan sekitar tiga jam setelah korban membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton.
“Setelah perempuan N melakukan laporan secara resmi di SPKT Polres Buton, dengan gerakan cepat, tiga jam setelah itu Aipda S langsung kami amankan,” kata Yulianus melalui pesan pendek, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 20 Juli dan 23 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.
Yulianus mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kuat keterlibatan Aipda S dalam kasus tersebut.
Atas perintah Kapolres Buton, Aipda S kemudian ditahan di ruang tahanan Polres Buton.
“Karena hasil lidik yang dianggap kuat dugaan melakukan kekerasan seksual, atas perintah Bapak Kapolres, yang bersangkutan sudah ditahan di ruang tahanan Polres Buton,” ujarnya.
Selain menjalani proses pidana, Aipda S juga akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian oleh Propam Polres Buton.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton AKP Narton Hafala mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara.
Hasilnya, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Aipda S ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses perkara sudah dilakukan dan sudah di tahap penyidikan serta penetapan tersangka,” kata Narton.
Narton menambahkan, Aipda S resmi ditahan sejak 10 Agustus 2026 untuk kepentingan proses hukum.
“Alhamdulillah, tanggal 10 Agustus 2026, tersangka Aipda S sudah resmi kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Polres Buton menegaskan proses hukum terhadap Aipda S akan dilakukan secara profesional, baik terkait dugaan tindak pidana maupun dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.[YKP]

