RELUNG.ID– Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, masih mendalami dugaan keterlibatan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial D dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang murid laki-laki berinisial ARM (12). Dugaan perbuatan tersebut disebut dilakukan oleh suami D yang berinisial A.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah rumah pasangan tersebut didatangi warga. Untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan, polisi kemudian mengamankan keduanya.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Ipda Ruslan, mengatakan hingga saat ini penyidik belum menemukan fakta yang mengarah pada dugaan bahwa D menyerahkan korban kepada suaminya.
“Sejauh ini, belum ada mengarah ke sana (menyerahkan murid untuk dicabuli suami),” kata Ruslan, Kamis (23/7/2026).
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
“Penyidik masih maraton melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, A diduga membujuk korban dengan memberikan telepon genggam untuk dimainkan sebelum diduga melakukan perbuatan cabul.
“Diduga terjadi tindak pidana cabul oleh A dengan cara membujuk korban ARM dengan memberi ponsel untuk dimainkan oleh korban,” jelas Ruslan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tanjung Balai pada 19 Mei 2026 oleh ibu sambung korban yang merasa keberatan atas dugaan peristiwa yang dialami anak tersebut. Korban diketahui merupakan seorang anak yatim piatu.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor. Polisi juga melibatkan psikolog untuk mendukung proses pemeriksaan.
Di tengah proses penyidikan, rumah pasangan tersebut sempat didatangi warga yang mengetahui informasi dugaan pencabulan tersebut. Polisi kemudian turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
“Polisi ke rumah terlapor dalam rangka mengamankan orang yang di rumah dari amukan massa dan jangan sampai warga main hakim sendiri,” kata Ruslan.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah warga mendatangi rumah pasangan tersebut. Dalam video itu, D tampak dibawa menuju kantor polisi, sementara petugas berupaya mengamankan A dari kerumunan warga.
Polisi memastikan proses penyidikan masih berlangsung. Baik A maupun D hingga kini masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
Polres Tanjung Balai juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan hukum. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.[YKP]

