RELUNG.ID– Advokat Eggi Sudjana mengkritik keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Eggi menilai, kedua tersangka seharusnya ditahan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Harus (ditahan), alasannya bukan perasaan saya, alasannya hukum. Dia kena pasal yang di atas lima tahun sanksinya,” kata Eggi dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bersikap profesional dan konsisten dalam menerapkan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, jika penahanan tidak dilakukan, hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Eggi juga menyoroti proses hukum yang telah berjalan, termasuk pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan yang dinyatakan lengkap atau P21.
“Prosedur sudah ditempuh benar oleh polisi dan berkas sudah P21, seharusnya proses berjalan normal termasuk penahanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eggi mempertanyakan alasan kejaksaan yang tetap menerima pelimpahan perkara namun tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Kalau sudah P21, kenapa tidak ditahan? Kalau ada kekurangan, seharusnya dikembalikan saja P19,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan tim jaksa penuntut umum serta adanya jaminan dari pihak keluarga tersangka.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyebut keluarga para tersangka bersedia menjadi penjamin apabila tersangka tidak memenuhi kewajiban selama proses hukum berjalan.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo.
Selain itu, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo yang telah melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta dinyatakan lengkap sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan lebih lanjut.[YKP]

