Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eggi Sudjana Kritik Kejari Jaksel: Roy Suryo dan Dokter Tifa Harusnya Ditahan
Hukum

Eggi Sudjana Kritik Kejari Jaksel: Roy Suryo dan Dokter Tifa Harusnya Ditahan

RiyadiBy Riyadi23/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Roy Suryo dan dr Tifa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) untuk menjalani proses pelimpahan tahap II. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Advokat Eggi Sudjana mengkritik keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Eggi menilai, kedua tersangka seharusnya ditahan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Harus (ditahan), alasannya bukan perasaan saya, alasannya hukum. Dia kena pasal yang di atas lima tahun sanksinya,” kata Eggi dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Baca juga :   Pelaku Tak Kunjung Ditangkap, Korban Penyiraman Air Keras Minta Keadilan Kepada Presiden dan Kapolri

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bersikap profesional dan konsisten dalam menerapkan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, jika penahanan tidak dilakukan, hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Eggi juga menyoroti proses hukum yang telah berjalan, termasuk pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan yang dinyatakan lengkap atau P21.

“Prosedur sudah ditempuh benar oleh polisi dan berkas sudah P21, seharusnya proses berjalan normal termasuk penahanan,” ujarnya.

Baca juga :   Razman Nilai Roy Suryo Cs Takut Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Lebih lanjut, Eggi mempertanyakan alasan kejaksaan yang tetap menerima pelimpahan perkara namun tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Kalau sudah P21, kenapa tidak ditahan? Kalau ada kekurangan, seharusnya dikembalikan saja P19,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan tim jaksa penuntut umum serta adanya jaminan dari pihak keluarga tersangka.

Baca juga :   Polisi Sebut 10 Juta Pengendara Kena Tilang ETLE Setiap Bulan

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyebut keluarga para tersangka bersedia menjadi penjamin apabila tersangka tidak memenuhi kewajiban selama proses hukum berjalan.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo.

Selain itu, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Baca juga :   KPK Dalami Dugaan Modal Politik Pilkada Ponorogo, Ketua KONI Diperiksa

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo yang telah melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta dinyatakan lengkap sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan lebih lanjut.[YKP]

dr Tifa Eggi Sudjana Roy Suryo Tidak Ditahan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolisi Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu, Lima Pengedar Lintas Daerah Ditangkap di Lubuklinggau
Next Article Android 17 Hadirkan Dukungan LHDC v5 di Google Pixel, Tingkatkan Kualitas Audio Bluetooth
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?