Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Sebut Ada Keterlibatan Pegawai Kementerian dalam Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Hukum

Polisi Sebut Ada Keterlibatan Pegawai Kementerian dalam Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

RiyadiBy Riyadi12/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pagar Laut Tangerang.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Penyelidikan terhadap kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terkait dengan proyek pagar laut Tangerang memasuki babak baru.

Polri menduga adanya keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga dalam kasus pemalsuan surat-surat yang digunakan untuk mengklaim kepemilikan atas tanah perairan di Desa Kohod, Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pemalsuan surat dilakukan dengan cara mencetak dan menandatangani dokumen palsu.

Baca juga :   Tak Dikasih THR, LSM Aniaya Satpam Sekolah di Tangerang

Dokumen tersebut kemudian digunakan oleh terlapor berinisial AR dan kawan-kawan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Surat palsu itu digunakan oleh terlapor AR untuk mempermudah proses administrasi dan akhirnya diterbitkan SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod. Kami menduga ada bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam proses ini,” kata Djuhandani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2025).

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi telah menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti disita, termasuk alat-alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen serta dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk mempermudah proses pemalsuan.

Baca juga :   Gunakan Mobil Mewah, Dua Pemuda di Musi Rawas Timbun BBM Pertalite

“Barang bukti yang kami sita antara lain benda-benda yang digunakan dalam pemalsuan dan alat untuk mencetak surat palsu. Kami juga menyita dokumen-dokumen yang berfungsi untuk mendukung pemalsuan tersebut,” jelas Djuhandani.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya dugaan kuat bahwa pemalsuan surat-surat tersebut dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan beberapa pihak dari kementerian dan lembaga terkait.

Kasus ini bermula dari laporan tipe A terhadap terlapor berinisial AR dan rekan-rekannya. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada awal Februari 2025, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang diterbitkan oleh kantor pertanahan setempat.

Baca juga :   Seorang Anggota Polres Musi Rawas Ditemukan Tewas, Penyebabnya Masih Diselidiki

“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, kasus ini kami tingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap Djuhandani.

Penyidik juga telah memeriksa lima saksi, termasuk dua orang dari Kementerian ATR/BPN, satu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta satu dari Bappeda Kabupaten Tangerang, untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai proses administrasi yang terlibat.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan melakukan pemeriksaan forensik terhadap 10 dari 263 berkas sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN. Dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.

Baca juga :   Saham Lautan Luas (LTLS) Ikut Anjlok di Tengah Kasus Korupsi LPEI

“Kami akan memverifikasi keaslian SHGB dan SHM yang diterbitkan melalui uji laboratorium forensik. Kami akan terus mengikuti prosedur yang berlaku dalam penyidikan,” ujar Djuhandani.

Djuhandani menambahkan bahwa meskipun penyidikan sudah dimulai, pihak kepolisian belum dapat mengungkapkan siapa saja yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan masih berada pada tahap awal, dan polisi masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami belum dapat mengungkapkan siapa tersangkanya, karena penyidikan masih dalam tahap awal. Namun, kami akan memastikan proses ini berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Baca juga :   KPK: Dugaan Penerimaan Bupati Muara Enim Berasal dari Proyek Disdikbud

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut.

“Proses penyelidikan dan penyidikan akan terus berlanjut. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah gelar perkara berikutnya,” ujar Trunoyudo.[YKP]

Dugaan Keterlibatan Pegawai Kementerian Pagar Laut Pemalsuan Sertifikat Tangerang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTelantarkan Anak dan Istri Hingga Tinggalkan Utang Rp1 Miliar, Pria Ini Jadi Buronan
Next Article Ditolak Berobat Karena Lupa Bawa KTP, Seorang Pasien di Riau Merintih Menahan Sakit
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,904 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,777 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,749 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?