RELUNG.ID- Penyelidikan terhadap kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terkait dengan proyek pagar laut Tangerang memasuki babak baru.
Polri menduga adanya keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga dalam kasus pemalsuan surat-surat yang digunakan untuk mengklaim kepemilikan atas tanah perairan di Desa Kohod, Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pemalsuan surat dilakukan dengan cara mencetak dan menandatangani dokumen palsu.
Dokumen tersebut kemudian digunakan oleh terlapor berinisial AR dan kawan-kawan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Surat palsu itu digunakan oleh terlapor AR untuk mempermudah proses administrasi dan akhirnya diterbitkan SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod. Kami menduga ada bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam proses ini,” kata Djuhandani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2025).
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi telah menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti disita, termasuk alat-alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen serta dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk mempermudah proses pemalsuan.
“Barang bukti yang kami sita antara lain benda-benda yang digunakan dalam pemalsuan dan alat untuk mencetak surat palsu. Kami juga menyita dokumen-dokumen yang berfungsi untuk mendukung pemalsuan tersebut,” jelas Djuhandani.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya dugaan kuat bahwa pemalsuan surat-surat tersebut dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan beberapa pihak dari kementerian dan lembaga terkait.
Kasus ini bermula dari laporan tipe A terhadap terlapor berinisial AR dan rekan-rekannya. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada awal Februari 2025, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang diterbitkan oleh kantor pertanahan setempat.
“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, kasus ini kami tingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap Djuhandani.
Penyidik juga telah memeriksa lima saksi, termasuk dua orang dari Kementerian ATR/BPN, satu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta satu dari Bappeda Kabupaten Tangerang, untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai proses administrasi yang terlibat.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan melakukan pemeriksaan forensik terhadap 10 dari 263 berkas sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN. Dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.
“Kami akan memverifikasi keaslian SHGB dan SHM yang diterbitkan melalui uji laboratorium forensik. Kami akan terus mengikuti prosedur yang berlaku dalam penyidikan,” ujar Djuhandani.
Djuhandani menambahkan bahwa meskipun penyidikan sudah dimulai, pihak kepolisian belum dapat mengungkapkan siapa saja yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan masih berada pada tahap awal, dan polisi masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami belum dapat mengungkapkan siapa tersangkanya, karena penyidikan masih dalam tahap awal. Namun, kami akan memastikan proses ini berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
“Proses penyelidikan dan penyidikan akan terus berlanjut. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah gelar perkara berikutnya,” ujar Trunoyudo.[YKP]

