RELUNG.ID- Aksi kriminal mengejutkan warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, Selasa (30/9/2025).
Seorang polisi senior aktif, Aiptu I Wayan Sudiadnyana alias IWS (51) yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polsek Baturiti, Polres Tabanan, nekat menjambret kalung emas milik pedagang sayur karena terlilit utang.
Korban, Kadek Suartini (50), tengah berjualan di warung miliknya ketika Sudiadnyana datang membeli tomat.
Saat dilayani, pelaku tiba-tiba memukul korban dengan tongkat hitam dan merampas kalung emas seberat 10 gram senilai Rp15 juta yang dipakainya.
Suartini sempat melawan dan berteriak minta tolong. Warga yang mendengar segera mengejar pelaku yang kabur menggunakan motor Honda Revo DK 5797 UG ke arah Tabanan.
Namun, upaya pelarian itu gagal setelah Sudiadnyana menabrak sebuah mobil di Jalan Banjar Giri Loka, Pancasari. Warga pun berhasil menangkapnya dan menyerahkannya ke polisi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kalung emas milik korban, dua mainan kalung emas, motor Honda Revo, tongkat T, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, Sudiadnyana nekat melakukan aksi jambret karena terlilit utang ratusan juta rupiah dan cicilan yang jatuh tempo. Faktor ekonomi membuatnya gelap mata hingga melakukan tindak kriminal.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan tindakan Sudiadnyana murni perbuatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi Polri.
“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Polri memastikan proses hukum akan berjalan tegas, transparan, tanpa toleransi,” ujarnya.
Bayu juga menyampaikan permintaan maaf langsung kepada korban dan keluarganya. Polres Tabanan bersama Polres Buleleng berjanji menanggung seluruh biaya pengobatan korban serta mengganti kerugian agar korban dapat kembali beraktivitas normal.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menegaskan bahwa Sudiadnyana telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, dan pelaku sudah ditahan di Polres Buleleng,” tegasnya. [YKP]

