Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Geledah Kantor KSOP Palembang, Kejati Sumsel Sita Amplop Berisi Uang Rp28 Juta
Regional

Geledah Kantor KSOP Palembang, Kejati Sumsel Sita Amplop Berisi Uang Rp28 Juta

alwiBy alwi09/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejati Sumsel saat menggeledah Kantor KSOP Palembang terkait dugaan korupsi pelayaran. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Palembang buntut dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menyita tiga buah amplop yang berisikan uang tunai Rp28,4 juta, beberapa amplop bekas uang, satu unit handphone dan dokumen.

Baca juga :   Segera Disidang, Empat Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Kasus Korupsi Proyek LRT Dilimpahkan

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penggeledahan tersebut.

Dia mengatakan, usai meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan umum, pihaknya langsung melakukan penggeledahan.

“Bahwa dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan barang bukti handphone, uang Rp28,4 juta, beberapa amplop bekas uang dan dokumen yang dianggap penting dan berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Vanny.

Baca juga :   Kejati Sumsel Geledah Tujuh Kantor Dinas, Usut Proyek Mangkrak Pasar Cinde

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (9/4) siang, Vanny menyebutkan sebelum itu pihaknya juga melakukan penggeledah di dua lokasi yang berbeda, yakni di rumah saksi YK dan mess Saksi B.

“Saksi YK dan Saksi B merupakan ASN Kantor KSOP Klas I Palembang, di dua lokasi tersebut dilakukan penyitaan empat handphone, emas seberat 275 gram, uang Rp367 juta, motor Harley Davidson, dan dokumen-dokumen,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2019-2025.

Baca juga :   Sektor Pariwisata di Palembang Memprihatinkan, Sultan SMB IV: Banyak Pungli Disengaja

Hal ini dikatakan oleh Kajati Sumsel Ketut Sumedana didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari saat menggelar pers rilis di Kejati Sumsel, Selasa (7/4) sore.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menilai cukup layak ditingkatkan. Hingga hari ini meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan umum terkait tindak pidana korupsi yang dimaksud,” kata Ketut dihadapan awak media.

Masih dikatakan Ketut, adapun modus operandinya diawali proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat.

Baca juga :   Dalami Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Eks Kepala BPN Palembang Diperiksa

“Lalu, ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024,” tegas dia.

Selanjutnya CV R dan PT A ditunjuk sebagai operator pemanduan dengan adanya tarif pelayanan jasa pemanduan.

“Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasap emanduan dengan tarif Rp. 9-13 Juta per sekali lintas yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba. Adapun Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp. 160 Miliar,” tutupnya. (DNP) 

Amplop Kapal Pandu Kejati Sumsel KSOP Kelas I Palembang Sungai Lalan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKehidupan Terpuruk, Fanny Fadillah Jual Aset hingga Rumah Terancam Lelang
Next Article Jokowi Santai Rumahnya Viral Jadi ‘Tembok Ratapan Solo’ di Roblox dan Maps
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?