RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Palembang buntut dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menyita tiga buah amplop yang berisikan uang tunai Rp28,4 juta, beberapa amplop bekas uang, satu unit handphone dan dokumen.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penggeledahan tersebut.
Dia mengatakan, usai meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan umum, pihaknya langsung melakukan penggeledahan.
“Bahwa dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan barang bukti handphone, uang Rp28,4 juta, beberapa amplop bekas uang dan dokumen yang dianggap penting dan berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Vanny.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (9/4) siang, Vanny menyebutkan sebelum itu pihaknya juga melakukan penggeledah di dua lokasi yang berbeda, yakni di rumah saksi YK dan mess Saksi B.
“Saksi YK dan Saksi B merupakan ASN Kantor KSOP Klas I Palembang, di dua lokasi tersebut dilakukan penyitaan empat handphone, emas seberat 275 gram, uang Rp367 juta, motor Harley Davidson, dan dokumen-dokumen,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2019-2025.
Hal ini dikatakan oleh Kajati Sumsel Ketut Sumedana didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari saat menggelar pers rilis di Kejati Sumsel, Selasa (7/4) sore.
“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menilai cukup layak ditingkatkan. Hingga hari ini meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan umum terkait tindak pidana korupsi yang dimaksud,” kata Ketut dihadapan awak media.
Masih dikatakan Ketut, adapun modus operandinya diawali proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat.
“Lalu, ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024,” tegas dia.
Selanjutnya CV R dan PT A ditunjuk sebagai operator pemanduan dengan adanya tarif pelayanan jasa pemanduan.
“Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasap emanduan dengan tarif Rp. 9-13 Juta per sekali lintas yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba. Adapun Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp. 160 Miliar,” tutupnya. (DNP)

