RELUNG.ID- Aksi penjambretan yang menggegerkan warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, akhirnya terungkap.
Ironisnya, pelaku bukan residivis biasa, melainkan seorang oknum polisi aktif berinisial IWS (51), berpangkat Aiptu dan berdinas di Polsek Baturiti, Polres Tabanan.
Korban dalam kasus ini adalah Kadek Suartini (50) seorang pedagang tomat yang sehari-hari berjualan di warung dekat rumahnya.
Peristiwa terjadi di Banjar Dinas Giri Loka, Desa Pancasari, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Awalnya, IWS datang ke warung korban membeli tomat seharga Rp10 ribu dengan uang Rp50 ribu. Saat korban melayani transaksi, pelaku tiba-tiba memukul bagian belakang kepala Suartini menggunakan tongkat hitam, lalu merampas kalung emas senilai Rp15 juta.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun pelaku kabur dengan motor Honda Revo DK 5797 UG. Pelariannya berakhir tragis setelah ia menabrak sebuah mobil putih di perbatasan Buleleng–Tabanan. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menangkap IWS, termasuk paman dan sepupu korban.
Akibat kejadian tersebut, Suartini mengalami memar di kepala, bengkak di telinga kanan, serta leher kebas. Hingga kini, ia masih menjalani perawatan intensif di RSUD Buleleng.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap IWS nekat melakukan aksinya karena terlilit utang ratusan juta rupiah dan cicilan yang jatuh tempo. Kondisi itu membuatnya gelap mata saat melihat kalung emas yang dipakai korban.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menegaskan bahwa IWS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kami sudah mengamankan pelaku, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menyita barang bukti. Saat ini pelaku diperiksa intensif di Satreskrim Polres Buleleng,” ujarnya.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan tindakan IWS merupakan perbuatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Polri berkomitmen menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Polres Tabanan bersama Polres Buleleng telah berkomunikasi dengan keluarga korban. Pihak kepolisian berjanji menanggung seluruh biaya pengobatan, mengganti kerugian, serta memastikan korban mendapat pendampingan hingga pulih.[YKP]

