RELUNG.ID – Rumor kematian Kris Wu atau dikenal sebagai Wu Yi Fan di dalam penjara kembali mencuat.
Rumor tersebut mencuat usai seseorang mengaku pernah menjalani hukuman bersama Kris Wu di penjara dan menuduh jika mantan anggota EXO ini dibunuh karena tidak memenuhi tuntutan anggota geng di penjara setempat.
Sontak rumor tersebut direspon pihak kepolisian Jiangsu, Tiongkok, Minggu kemarin (16/11/2025).
“Itu tidak benar, Laporan daring tentang Kris adalah rumor yang tidak berdasar,” bantah kepolisian Jiangsu.
Dia pun meminta masyarakat tanpa pandang bulu untuk berhenti menyebarkan berita tidak benar dan tidak mendasar tersebut.
“Berhenti menyebarkannya,” tegasnya.
Seperti diketahui, rumor kematian ini muncul untuk ketiga kalinya sejak pertama kali debut sebagai anggota EXO tahun 2012 lalu sebelum meninggalkan grup pada tahun 2014 lalu.
Pada tahun 2022, Kris Wu dijatuhi hukuman total 13 tahun penjara atas dua kejahatan yakni 11 tahun enam bulan untuk pemerkosaan, dan satu tahun 10 bulan untuk mengerahkan massa untuk melakukan hubungan seksual bebas.
Setelah menjalani hukuman penjaranya, Kris Wu akan segera dideportasi dari Tiongkok ke Kanada, tempat ia dibesarkan dan saat ini memegang kewarganegaraan. (LWM)

