RELUNG.ID – Kepolisian Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap penyebab tewasnya seorang anak laki-laki berusia 12 tahun yang ditemukan di kebun warga Desa Sungutan Air Besar, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Sumsel.
Jasad anak laki-laki berinisial S (12) yang ditemukan warga pada 16 April 2026 lalu, ternyata korban pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan.
Hal itu terungkap usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas ditemukannya jasad korban dengan beberapa luka tusuk di tubuhnya.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polsek Pangkalan Lampam dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengantongi satu nama pelaku, yakni M (23),” katanya, Rabu (29/4/2026).
Pelaku M berhasil ditangkap pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kayuagung. Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan, pakaian, sandal, serta sebuah telepon genggam.
Eko menerangkan, korban pamit dari rumahnya pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB ke rumah temannya. Menurut orang tua korban, korban membawa tas kecil berisi telepon genggam dan power bank.
“Kendaraan yang dipakai korban milik tetangganya yang ia pinjam dengan alasan membeli makanan. Namun, hingga esok hari korban tidak kunjung pulang,” kata Eko.
Keesokan harinya, keluarga memperoleh informasi bahwa korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kebun milik warga.
“Korban tewas usai ditusuk di beberapa bagian tubuhnya, yakni ulu hati, pinggang kanan yang menembus hati, leher dan dada korban,” jelas Eko.
Berdasarkan keterangan pelaku M yang dihimpun pihak kepolisian, pelaku M tega menghabisi korban karena sakit hati karena korban sering mengejek pelaku.
Untuk menghilangkan jejak, usai menghabisi nyawa korban, pelaku M membuang jasad korban di kebun yang jauh dari pemukiman warga.
Selain itu, pelaku M juga membawa sejumlah barang milik korban termasuk motor yang dipakai korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 479 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan diproses secara maksimal atas perbuatannya,” pungkasnya. (HWJ)

