Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Kebun Warga Pangkalan Lampam OKI
Regional

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Kebun Warga Pangkalan Lampam OKI

alwiBy alwi29/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian dari tangan pelaku M. (Hari Wijaya/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kepolisian Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap penyebab tewasnya seorang anak laki-laki berusia 12 tahun yang ditemukan di kebun warga Desa Sungutan Air Besar, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Sumsel.

Jasad anak laki-laki berinisial S (12) yang ditemukan warga pada 16 April 2026 lalu, ternyata korban pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan.

Hal itu terungkap usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas ditemukannya jasad korban dengan beberapa luka tusuk di tubuhnya.

Baca juga :   Besek hingga Jalan Santai, Keseruan Lomba HUT RI di RT 7 Lubuklinggau

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polsek Pangkalan Lampam dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengantongi satu nama pelaku, yakni M (23),” katanya, Rabu (29/4/2026).

Pelaku M berhasil ditangkap pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kayuagung. Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan, pakaian, sandal, serta sebuah telepon genggam.

Baca juga :   Momen Hari Raya Idul Adha, Gubernur Sumsel Ingatkan Jangan Minta Sumbangan di Jalan untuk Bangun Masjid!

Eko menerangkan, korban pamit dari rumahnya pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB ke rumah temannya. Menurut orang tua korban, korban membawa tas kecil berisi telepon genggam dan power bank.

“Kendaraan yang dipakai korban milik tetangganya yang ia pinjam dengan alasan membeli makanan. Namun, hingga esok hari korban tidak kunjung pulang,” kata Eko.

Keesokan harinya, keluarga memperoleh informasi bahwa korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kebun milik warga.

Baca juga :   Dihamili dan Batal Dinikahi, Wanita di Palembang Laporkan Calon Mempelai Pria ke Polisi

“Korban tewas usai ditusuk di beberapa bagian tubuhnya, yakni ulu hati, pinggang kanan yang menembus hati, leher dan dada korban,” jelas Eko.

Berdasarkan keterangan pelaku M yang dihimpun pihak kepolisian, pelaku M tega menghabisi korban karena sakit hati karena korban sering mengejek pelaku.

Untuk menghilangkan jejak, usai menghabisi nyawa korban, pelaku M membuang jasad korban di kebun yang jauh dari pemukiman warga.

Baca juga :   Dianiaya Hingga Luka Memar Sekujur Tubuh, Istri di Palembang Laporkan Suami ke Polisi

Selain itu, pelaku M juga membawa sejumlah barang milik korban termasuk motor yang dipakai korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 479 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan diproses secara maksimal atas perbuatannya,” pungkasnya. (HWJ)

Pembunuhan bocah Polisi Polres OKI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWhatsApp Kembangkan Fitur Cadangan Chat ke Cloud Milik Sendiri dengan Enkripsi Penuh
Next Article Manga Kagurabachi Bakal Diadaptasi Jadi Anime, Tayang Perdana April 2027
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?