RELUNG.ID – Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap sebanyak 54 kasus tindak pidana selama satu bulan terakhir pada Mei 2026.
Dari puluhan kasus tersebut, enam di antaranya menjadi perhatian khusus, termasuk kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) oplosan dan penipuan travel umrah.
Dalam kasus BBM oplosan, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AS, warga Jalan Kuenin, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sekitar 350 liter BBM yang diduga telah dicampur atau dioplos.
Kabag Ops Polres Lubuklinggau, Kompol Robi Sugara, didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat Unit Pidsus Satreskrim melakukan patroli hunting guna mengantisipasi penyalahgunaan BBM subsidi.
“Petugas menemukan seorang pria yang sedang mencampur BBM jenis Pertalite dengan minyak hasil olahan yang kemudian dijual kembali secara eceran kepada pengguna jalan,” ujar Robi saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Pengungkapan kasus itu terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan praktik pengoplosan BBM selama kurang lebih empat bulan. BBM tersebut dijual dengan harga berkisar Rp10 ribu hingga Rp11 ribu per liter.
Selain kasus migas, Satreskrim Polres Lubuklinggau juga mengungkap kasus penipuan travel umrah yang menimpa 20 korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp600 juta.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan dan tinggal menunggu tahap P21 dari pihak kejaksaan.
Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka yakni menawarkan paket perjalanan umrah dengan iming-iming harga menarik.
Namun, saat jadwal keberangkatan tiba dan para korban sampai di Jakarta, mereka justru ditelantarkan tanpa kejelasan keberangkatan.
“Uang dari para korban sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lagi dipakai dengan sistem gali lubang tutup lubang,” jelasnya.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih travel umrah maupun haji. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah tanpa memastikan legalitas dan rekam jejak perusahaan travel tersebut.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan travel, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar tidak menjadi korban penipuan,” tambahnya.
Dalam kasus penipuan travel umrah itu, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Adapun rincian 54 kasus yang berhasil diungkap Polres Lubuklinggau meliputi dua kasus pembunuhan, tujuh kasus pencurian dengan kekerasan (curas), lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus curanmor, empat kasus penganiayaan berat, 15 kasus penipuan, dan 11 kasus penggelapan.
Selain itu, polisi juga menangani satu kasus pengeroyokan, dua kasus pencurian biasa, satu kasus pengancaman, satu kasus pengrusakan, satu kasus perlindungan anak, satu kasus KDRT, satu kasus migas, serta satu kasus pangan berupa peredaran mi berformalin. (LWM)

