Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Polres Lubuklinggau Ungkap 54 Kasus Selama Mei 2026, Kasus BBM Oplosan dan Penipuan Umrah Jadi Sorotan
Regional

Polres Lubuklinggau Ungkap 54 Kasus Selama Mei 2026, Kasus BBM Oplosan dan Penipuan Umrah Jadi Sorotan

alwiBy alwi13/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ungkap kasus Polres Lubuklinggau sepanjang Mei 2026. (Ansori/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap sebanyak 54 kasus tindak pidana selama satu bulan terakhir pada Mei 2026.

Dari puluhan kasus tersebut, enam di antaranya menjadi perhatian khusus, termasuk kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) oplosan dan penipuan travel umrah.

Baca juga :   Sering Dimarahi dan Dinasehati, Anak di Lubuklinggau Malah Tega Aniaya Orangtuanya

Dalam kasus BBM oplosan, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AS, warga Jalan Kuenin, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sekitar 350 liter BBM yang diduga telah dicampur atau dioplos.

Kabag Ops Polres Lubuklinggau, Kompol Robi Sugara, didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat Unit Pidsus Satreskrim melakukan patroli hunting guna mengantisipasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca juga :   Dampak Kemarau, Desa Kasmaran di Muba Mulai Kesulitan Air Bersih

“Petugas menemukan seorang pria yang sedang mencampur BBM jenis Pertalite dengan minyak hasil olahan yang kemudian dijual kembali secara eceran kepada pengguna jalan,” ujar Robi saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan praktik pengoplosan BBM selama kurang lebih empat bulan. BBM tersebut dijual dengan harga berkisar Rp10 ribu hingga Rp11 ribu per liter.

Baca juga :   Halal Bi Halal ke Gubernur Sumsel, Muba Siap Wujudkan Sumsel Maju untuk Semua

Selain kasus migas, Satreskrim Polres Lubuklinggau juga mengungkap kasus penipuan travel umrah yang menimpa 20 korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp600 juta.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan dan tinggal menunggu tahap P21 dari pihak kejaksaan.

Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka yakni menawarkan paket perjalanan umrah dengan iming-iming harga menarik.

Baca juga :   Aktivasi IKD, Disdukcapil Muba Jemput Bola ke Desa-desa

Namun, saat jadwal keberangkatan tiba dan para korban sampai di Jakarta, mereka justru ditelantarkan tanpa kejelasan keberangkatan.

“Uang dari para korban sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lagi dipakai dengan sistem gali lubang tutup lubang,” jelasnya.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih travel umrah maupun haji. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah tanpa memastikan legalitas dan rekam jejak perusahaan travel tersebut.

Baca juga :   Polisi Beberkan Modus Lansia di Lubuklinggau Lecehkan 5 Bocah Perempuan

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan travel, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar tidak menjadi korban penipuan,” tambahnya.

Dalam kasus penipuan travel umrah itu, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Adapun rincian 54 kasus yang berhasil diungkap Polres Lubuklinggau meliputi dua kasus pembunuhan, tujuh kasus pencurian dengan kekerasan (curas), lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus curanmor, empat kasus penganiayaan berat, 15 kasus penipuan, dan 11 kasus penggelapan.

Baca juga :   Bocah 6 Tahun di Lubuklinggau Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Buru Pelaku

Selain itu, polisi juga menangani satu kasus pengeroyokan, dua kasus pencurian biasa, satu kasus pengancaman, satu kasus pengrusakan, satu kasus perlindungan anak, satu kasus KDRT, satu kasus migas, serta satu kasus pangan berupa peredaran mi berformalin. (LWM)

BBM Oplosan Penipuan Umrah Polres Lubuklinggau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGooglebook, Laptop Baru Berbasis Android dan AI Gemini
Next Article Pondok Pesantren Mina Buka Pendaftaran Santri Baru, Tes Gelombang Pertama Digelar 1 Juni
alwi

Related Posts

Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?