RELUNG.ID – Polres Lubuklinggau mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau dengan mengamankan 7 orang pelaku.
Ke 7 pelaku tersebut inisial MR (24), warga Palembang, KA (23), warga Simpang Baru, Pekan Baru, ADB (26), warga Rokan Hulu, DTR (25), warga Rokan Hulu, MAA (20), warga Serdang Bedagai, TMR (24), warga Pekan Baru dan FF (20), warga Asahan.
“Modus, tersangka yang merupakan karyawan PT Adhitya Serayakorita diduga melakukan penggelapan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) di TBBM Pertamina Kota Lubuklinggau dalam kurun waktu tanggal 1 sampai dengan 3 September 2026, sebagaimana terungkap berdasarkan hasil audit manajemen perusahaan,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dalam pres rilis di Mapolres Lubuklinggau pada Rabu, (21/10/2026).
Selain itu, uang hasil penggelapan yang dilakukan ada pelaku tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya.
“Peristiwa tersebut terjadi di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina kota Lubuklinggau di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat, 4 September 2026 lalu sekitar pukul 17.50 WIB,” ujarnya.
Menurut Kapolres, saat itu diketahui adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap FAME milik PT Adhitya Serayakorita.
Berdasarkan hasil audit manajemen PT Adhitya Serayakorita tanggal 15 September 2026 ditemukan dugaan penyimpangan pengelolaan FAME yang terjadi dalam kurun waktu tanggal 1 sampai dengan 3 September 2026.
“Dengan jumlah kerugian perusahaan sebesar Rp 1.093.409.385,” ungkapnya.
Kemudian pihak perusahaan memberikan kuasa kepada pelapor inisial MRG (29) untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan polisi, pada tanggal 22 September 2026 tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Lalu pada tanggal 29 September 2026, salah satu karyawan mengakui perbuatannya. Sehingga penyidik memeriksa 6 karyawan lainnya.
Selanjutnya melalui gelar perkara, pada tanggal 30 September 2026, penyidik menetapkan 7 orang karyawan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan FAME milik PT Adhitya Serayakorita. Hingga mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp2 miliar lebih.
“Setelah itu ke 7 tersangka menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 488 jo. Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (NSR)

