Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wakapolres Hingga Kasi Propam Polres Lubuklinggau Resmi Berganti

22/10/2026

KPK Ingatkan Pemkot Pagar Alam Soal Korupsi di Pemerintahan

22/10/2026

Dibintangi Song Hye Kyo dan Gong Yoo, Drakor Tantara Tayang 11 Desember di Netflix

22/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Thursday, 22 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Polres Lubuklinggau Ungkap Dugaan Penggelapan FAME Senilai Rp1 Miliar, Tujuh Pelaku Ditangkap
Regional

Polres Lubuklinggau Ungkap Dugaan Penggelapan FAME Senilai Rp1 Miliar, Tujuh Pelaku Ditangkap

alwiBy alwi21/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polres Lubuklinggau saat memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan FAME. (Ansori/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polres Lubuklinggau mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau dengan mengamankan 7 orang pelaku.

Baca juga :   Cegah Kejahatan Lintas Negara, Polda Sumsel Kolaborasi dengan Royal Malaysia Police

Ke 7 pelaku tersebut inisial MR (24), warga Palembang, KA (23), warga Simpang Baru, Pekan Baru, ADB (26), warga Rokan Hulu, DTR (25), warga Rokan Hulu, MAA (20), warga Serdang Bedagai, TMR (24), warga Pekan Baru dan FF (20), warga Asahan.

“Modus, tersangka yang merupakan karyawan PT Adhitya Serayakorita diduga melakukan penggelapan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) di TBBM Pertamina Kota Lubuklinggau dalam kurun waktu tanggal 1 sampai dengan 3 September 2026, sebagaimana terungkap berdasarkan hasil audit manajemen perusahaan,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dalam pres rilis di Mapolres Lubuklinggau pada Rabu, (21/10/2026).

Selain itu, uang hasil penggelapan yang dilakukan ada pelaku tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya.

“Peristiwa tersebut terjadi di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina kota Lubuklinggau di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat, 4 September 2026 lalu sekitar pukul 17.50 WIB,” ujarnya.

Baca juga :   PPP Sumsel Minta Kader Legawa, Mardiono Sah Jadi Ketua Umum

Menurut Kapolres, saat itu diketahui adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap FAME milik PT Adhitya Serayakorita.

Berdasarkan hasil audit manajemen PT Adhitya Serayakorita tanggal 15 September 2026 ditemukan dugaan penyimpangan pengelolaan FAME yang terjadi dalam kurun waktu tanggal 1 sampai dengan 3 September 2026.

“Dengan jumlah kerugian perusahaan sebesar Rp 1.093.409.385,” ungkapnya.

Kemudian pihak perusahaan memberikan kuasa kepada pelapor inisial MRG (29) untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :   Tidak Diberi Uang, Empat Remaja di Lubuklinggau Aniaya Pelajar SMA

Setelah menerima laporan polisi, pada tanggal 22 September 2026 tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Lalu pada tanggal 29 September 2026, salah satu karyawan mengakui perbuatannya. Sehingga penyidik memeriksa 6 karyawan lainnya.

Selanjutnya melalui gelar perkara, pada tanggal 30 September 2026, penyidik menetapkan 7 orang karyawan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan FAME milik PT Adhitya Serayakorita. Hingga mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp2 miliar lebih.

“Setelah itu ke 7 tersangka menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Baca juga :   Latpra Ops Pekat Musi 2026 Resmi Dibuka, Wakapolda Sumsel Tekankan Kondusifitas Wilayah

Para tersangka disangkakan Pasal 488 jo. Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (NSR)

Penggelapan FAME Polres Lubuklinggau PT Pertamina
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSumsel Darurat Asap, BEM NUSS Kembali Gelar Aksi di Kantor Gubernur
Next Article Sony Siapkan Controller DualSense Edisi GTA VI, Tampil dengan Nuansa Vice City
alwi

Related Posts

Regional

Wakapolres Hingga Kasi Propam Polres Lubuklinggau Resmi Berganti

22/10/20261 Views
Regional

KPK Ingatkan Pemkot Pagar Alam Soal Korupsi di Pemerintahan

22/10/20261 Views
Regional

Sidang Perdana Bupati Edison, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Suap Rp500 Juta untuk WTP

22/10/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202330,310 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202430,144 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202524,096 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?