Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Sindikat Suntik IMEI iPhone Inter di PS Mall Palembang Terbongkar, Empat Orang Ditangkap
Regional

Sindikat Suntik IMEI iPhone Inter di PS Mall Palembang Terbongkar, Empat Orang Ditangkap

alwiBy alwi02/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus penyuntikan IMEI ilegal. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel membongkar sindikat praktik manipulasi data elektronik untuk aktivasi IMEI ilegal pada sedikitnya 12.000 unit handphone impor atau black market di salah satu konter ponsel di Mall Palembang Square (PS).

Pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama di Sumsel dengan berhasil mengamankan empat orang pelaku.

Baca juga :   Dinkes Muratara Catat 62 Kasus DBD Sepanjang Januari Hingga Oktober

Modus operandi pelaku dengan memanfaatkan data paspor warga negara asing (WNA) tanpa izin untuk mengaktifkan perangkat agar dapat menggunakan jaringan seluler di Indonesia.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang masuk ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait maraknya penjualan iPhone inter atau black market yang telah memperoleh sinyal operator Indonesia melalui skema aktivasi IMEI turis.

“Dari informasi yang diterima langsung dilakukan penyelidikan disebuah konter ponsel di kawasan Komplek Ruko PS Palembang yang diduga menyediakan jasa aktivasi IMEI ilegal bagi ponsel impor,”kata Listyono kepada wartawan Selasa (2/6/2026).

Baca juga :   Zeda Salim Lepas Hijab Demi Kebutuhan Hidup, Akui Pergulatan Batin Mendalam

Di salah satu konter petugas menemukan sejumlah iPhone inter yang sudah dapat digunakan dengan jaringan provider Indonesia.

Setelah dilakukan pendalaman, terungkap adanya jaringan yang melakukan manipulasi dokumen dan informasi elektronik untuk mengaktifkan IMEI secara ilegal.

“Ada empat tersangka yang kami amankan masing-masing AR, RK, IJIS, dan BRW yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut,” ungkapnya.

Baca juga :   Cetak Generasi Emas Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Polda Sumsel Gelar Lomba Polisi Cilik 2026

Salah satu tersangka berinisial AR sebagai otak pelaku diamankan di Bali. Tersangka AR inilah yang melakukan aktivasi IMEI melalui website MyRetail 3ID Travel-On For WNA Activation milik provider Three dengan memanfaatkan data paspor WNA yang digunakan tanpa seizin pemiliknya.

Sementara itu, RK selaku pemilik konter ponsel di Palembang menerima permintaan aktivasi sinyal untuk iPhone inter dari para pelanggan.

Selanjutnya, nomor IMEI perangkat diteruskan kepada tersangka IJIS yang kemudian mengoordinasikan proses registrasi ilegal tersebut.

Baca juga :   Bupati Muara Enim Edison Mulai Tugas Pertama, Fokus pada 100 Hari Kerja

Sedangkan tersangka BRW bertugas mengedit barcode IMEI agar sesuai dengan data yang akan digunakan dalam proses registrasi.

Dokumen hasil manipulasi kemudian dikirim kepada AR untuk diunggah ke sistem aktivasi menggunakan identitas WNA.

“Dengan cara tersebut, handphone inter atau black market yang seharusnya tidak dapat digunakan di Indonesia bisa memperoleh sinyal operator seluler dan dapat digunakan layaknya perangkat resmi,” kata Listyono.

Baca juga :   BMKG Ingatkan Ancaman Banjir dan Longsor Menguat di Sumsel, Warga Diminta Siaga hingga Maret

Hasil penyidikan mengungkap praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

Para pelaku menawarkan jasa aktivasi IMEI dengan tarif sekitar Rp250 ribu per perangkat untuk masa aktif tiga bulan.

Setelah masa aktif berakhir, pelanggan harus kembali melakukan aktivasi ulang atau “suntik IMEI” agar perangkat tetap dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia.

Baca juga :   Bobol Indomaret dan Alfamart Seorang Diri, Pemuda di Palembang ini Diringkus

“Dari hasil pendalaman, diperkirakan sekitar 12.000 unit handphone luar negeri telah diaktifkan secara ilegal. Dengan jumlah tersebut, para pelaku diduga meraup omzet hingga ratusan juta rupiah selama beroperasi,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik melakukan penindakan di sejumlah lokasi yang berada di Palembang, Batam, dan Bali.

Berbagai barang bukti turut diamankan, di antaranya akun aktivasi IMEI pada website MyRetail, sejumlah telepon genggam, rekening koran, akun surat elektronik, foto paspor WNA, barcode IMEI hasil manipulasi, kartu SIM, serta perangkat elektronik lainnya.

Baca juga :   Penanggulangan Karhutla, Personel Polda Sumsel Diajarkan Teknik Memadamkan Api

Penyidik juga menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi pemesanan jasa aktivasi IMEI ilegal beserta bukti transaksi pembayaran antara para tersangka dan pelanggan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri jaringan aktivasi IMEI ilegal yang diduga beroperasi lintas daerah.

Baca juga :   Hore! Flyover di Simpang Sekip Palembang Bakal Diresmikan April Mendatang

AKBP Listyono menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur membeli handphone impor ilegal yang diaktifkan melalui cara-cara melawan hukum.

“Selain merugikan negara, praktik ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, baik penyedia jasa maupun pengguna yang dengan sengaja memanfaatkan layanan ilegal tersebut,” tegasnya. (FZP)

IMEI iPhone inter Polda Sumsel PS Mall Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolres Musi Rawas Menangkan Praperadilan Kades Lubuk Muda Terkait Korupsi APBDes
Next Article DPRD Sumsel Buka Posko Pengaduan SPMB, Laporkan Dugaan Kecurangan dengan Bukti
alwi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,824 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,797 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?