RELUNG.ID- Jajaran Team Opsnal Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Kasus ini terungkap setelah dua laporan masuk ke Polsek Cambai, masing-masing pada Rabu (27/8/2025) dan Senin (1/9/2025). Kedua korban yakni Armadi bin Seman (38) dan Efri Wansah bin Edi (23), warga Sungai Medang.
Dalam kejadian pertama, pelaku Hendra Yani alias Ndo (23) bersama rekannya MB (DPO) merusak jendela kamar rumah korban Armadi menggunakan alat dari bambu yang diberi pengait.
Pelaku berhasil mengambil 1 unit HP Redmi 13C warna Clover Green yang sedang diisi daya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Sementara itu, pada peristiwa kedua, korban Efri Wansah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan. Pintu belakang rumah dirusak dan sejumlah barang hilang, di antaranya uang tunai Rp700 ribu, 1 senapan angin merk Canon warna hitam, 1 HP Redmi 12 warna hitam serta beberapa dokumen pribadi. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, tim Elang Muara memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil interogasi, Hendra Yani mengakui perbuatannya bersama rekannya MB yang kini masih buron. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senapan angin merk Canon, parang, topi hitam, baju lengan panjang warna hitam serta handphone hasil curian.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satu pelaku lainnya masih kami kejar,” ujar Kapolsek. [SMP]

