RELUNG.ID- Presiden Prabowo Subianto menyiapkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada periode Oktober-Desember atau kuartal IV 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan kepada 13,3 juta pekerja dengan besaran Rp300.000 per bulan.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” kata Airlangga usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo di Istana, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dengan skema tersebut, setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp900.000 sekaligus untuk periode tiga bulan.
Airlangga mengatakan, pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk program BSU tersebut mencapai hampir Rp12 triliun.
“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujarnya.
Namun, Airlangga belum merinci kriteria pekerja yang akan menerima BSU untuk periode Oktober-Desember 2026.
Selain BSU, pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut akan dilanjutkan pada 2027 dan diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.
Jika pada 2026 insentif PPh 21 tersebut diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, cakupan penerima pada 2027 akan diperluas ke seluruh sektor.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” kata Airlangga.[YKP]

