RELUNG.ID– Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Melalui permohonan tersebut, Lodewyk meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung tidak sah.
Permohonan praperadilan itu dibacakan kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Dalam permohonannya, OC Kaligis menilai proses penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar OC Kaligis di hadapan majelis hakim.
Selain meminta status tersangka dibatalkan, pihak pemohon juga meminta hakim menyatakan seluruh surat yang berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tak hanya itu, Lodewyk juga memohon agar penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki dasar hukum yang mengikat.
Dalam petitumnya, OC Kaligis meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan seluruh proses hukum terhadap Lodewyk, membatalkan seluruh keputusan maupun penetapan lanjutan yang berkaitan dengan perkara tersebut, serta mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan negara.
“Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon,” kata OC Kaligis.
Ia juga meminta biaya perkara dibebankan kepada negara atau majelis hakim menjatuhkan putusan yang dianggap paling adil sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
Selain Lodewyk Pusung, para tersangka lainnya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan Agung menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola Program MBG, di antaranya penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan sejumlah petinggi BGN.
Penyidik juga mengungkap dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan berbagai barang untuk program tersebut, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung, sebelum majelis hakim memutuskan permohonan yang diajukan pemohon.[YKP]

