Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan, Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Hukum

Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan, Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

RiyadiBy Riyadi27/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aksi demo di dapan kantor BGN. (Tangkapan layar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Melalui permohonan tersebut, Lodewyk meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung tidak sah.

Permohonan praperadilan itu dibacakan kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Dalam permohonannya, OC Kaligis menilai proses penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga :   Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembobol Rumah yang Gasak Puluhan Suku Emas di Palembang

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar OC Kaligis di hadapan majelis hakim.

Selain meminta status tersangka dibatalkan, pihak pemohon juga meminta hakim menyatakan seluruh surat yang berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, Lodewyk juga memohon agar penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki dasar hukum yang mengikat.

Baca juga :   Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Hukum Sah

Dalam petitumnya, OC Kaligis meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan seluruh proses hukum terhadap Lodewyk, membatalkan seluruh keputusan maupun penetapan lanjutan yang berkaitan dengan perkara tersebut, serta mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan negara.

“Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon,” kata OC Kaligis.

Ia juga meminta biaya perkara dibebankan kepada negara atau majelis hakim menjatuhkan putusan yang dianggap paling adil sesuai ketentuan hukum.

Baca juga :   Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

Selain Lodewyk Pusung, para tersangka lainnya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan Agung menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola Program MBG, di antaranya penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan sejumlah petinggi BGN.

Baca juga :   KontraS Tolak Andrie Yunus Diperiksa di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras oleh Anggota TNI

Penyidik juga mengungkap dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan berbagai barang untuk program tersebut, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung, sebelum majelis hakim memutuskan permohonan yang diajukan pemohon.[YKP]

Ajukan Batalkan Penetapan Tersangka Eks Wakil Kepala BGN Praperadilan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHotman Paris Janji Biayai Pendidikan Anak Korban Dugaan Pengeroyokan karena Curi Ayam
Next Article Anime KonoSuba Season Keempat Resmi Dijadwalkan Tayang pada 2027
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,947 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,817 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,790 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?