RELUNG.ID – Rudi (34) warga Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya.
Akibat kejadian tersebut, anak tirinya pun harus hamil hingga 8 bulan.
“Tersangka rudapaksa ini sudah kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Iptu Yudhistira, Jumat (19/7).
Dia mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan polisi LP/B-217/VII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 17 Juli 2024.
Dalam laporan tersebut, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak berada di sebuah pondok yang berada disimpang bandara Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
“Dari laporan ini kami memerintahkan Kanit PPA Iptu Dayen untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian ini terjadi sejak November 2023 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB di depan tangga rumah pelaku di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dimana, saat itu, korban berinisial LYS (14) tengah duduk di pondok kebun karet mereka, kemudian korban didekati pelaku yang merupaakn ayah tiri korban.
Pelaku pun membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku, tetapi korban berusaha menolak namun pelaku tetap memaksa korban, hingga pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh, korban berusaha memberontak tetapi korban tidak mampu untuk melawannya,dan pelaku langsung menyetubuhi korban di pondok tersebut.
Mirisnya, peristiwa tersebut terus berlangsung hingga Juli 2024 bahkan mengakibatkan korban yang masih dibawah umur ini hamil 8 bulan.

