RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara, Jumat (3/7/2026). Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut diduga adalah Bupati Langkat, Syah Afandin.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Benar (OTT Bupati Langkat),” kata Fitroh, Jumat.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci jumlah pihak yang diamankan, barang bukti yang disita, maupun perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut. Sesuai prosedur, lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim lahir di Pangkalan Brandan, Sumatera Utara, pada 23 Juni 1966. Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu merupakan lulusan Universitas Medan Area.
Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014–2018. Setelah itu, ia maju dalam Pilkada Langkat 2018 dan terpilih sebagai Wakil Bupati Langkat.
Syah Afandin kemudian dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat menggantikan bupati sebelumnya setelah kepala daerah saat itu tersangkut perkara hukum yang ditangani KPK.
Pada Pilkada 2024, Syah Afandin kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Langkat berpasangan dengan Tiorita Surbakti. Pasangan tersebut memenangkan pemilihan dan resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025–2030.
Selain menjabat sebagai Bupati Langkat, Syah Afandin juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Status hukum Syah Afandin dan pihak lain akan diumumkan setelah proses pemeriksaan awal selesai dalam batas waktu maksimal 1 x 24 jam.[YKP]

