RELUNG.ID – Warga Perumahan Raven di Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, melaporkan kondisi memprihatinkan Sungai Pelawaran yang melintasi permukiman mereka.
Air sungai yang dulunya jernih dan melimpah kini berubah menjadi keruh dan debitnya menurun drastis, terlebih saat hujan turun.
“Sungai ini dulu bersih dan airnya deras. Sekarang keruh dan mengecil, apalagi kalau hujan malah makin parah,” kata Surya, warga setempat.
Merasa khawatir, warga melakukan penelusuran ke arah hulu sungai dan menemukan bahwa titik perubahan warna air terjadi setelah melewati Kolam Penampungan Limbah (KPL) milik PT Duta Bara Utama (DBU), yang berjarak sekitar 700 meter dari pemukiman.
Anehnya, di sekitar KPL air sungai tampak jernih. Namun, begitu mengalir melewati kawasan pemukiman, air berubah keruh dan debit menyusut.
Kepada warga, perwakilan perusahaan menyatakan bahwa KPL tersebut sudah tidak digunakan dan kini dalam keadaan kering. Mereka juga mengklaim telah memindahkan aktivitas tambang ke lokasi lain serta sedang melakukan reklamasi dengan menanam vegetasi hutan.
Meski demikian, warga tetap mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim untuk turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa penyetopan aktivitas angkutan batu bara pasca ambruknya Jembatan Muara Lawai membuat stok batu bara menumpuk di stockpile dekat sungai.
Ketika hujan turun, limbah dan debu batu bara yang terbuka dikhawatirkan mencemari aliran Sungai Pelawaran dan mempercepat kerusakan lingkungan sekitar. Sementara itu, KTT PT DBU yang dikonfirmasi oleh redaksi belum memberikan jawaban.

Rekam Jejak Pelanggaran PT DBU: Jalan Rusak dan Komitmen Lingkungan yang Tak Terpenuhi
Keluhan terhadap PT DBU bukan hanya terkait pencemaran sungai. Pada Maret 2025, Wakil Bupati Muara Enim, Sumarni, bersama anggota DPRD dan OPD terkait telah meninjau kerusakan jalan lintas kota yang diduga akibat aktivitas angkutan tambang.
Jalan-jalan utama seperti sekitar GOR Pancasila, Showroom Panca Motor, hingga Kantor Kesbangpol mengalami kerusakan parah dan penuh lubang. PT DBU sempat berkomitmen melakukan perbaikan, namun hingga kini belum ada tindakan nyata.
“Seluruh masyarakat menjadi saksi, PT Duta Bara Utama belum menepati janjinya untuk memperbaiki jalan,” ujar Kasman MA, anggota DPRD dari Fraksi NasDem.
Masalah lain yang mencuat adalah dugaan pelanggaran administratif. Pada tahun 2022, PT DBU dilaporkan belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang bersinggungan langsung dengan Sungai Pelawaran.
Kabid PPKL Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim, Meidina, saat itu menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari berbagai elemen masyarakat mengenai dugaan pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Hasil pemantauan mengungkap jelas bahwa perusahaan belum memiliki izin teknis untuk pengelolaan IPAL tersebut. “Sesuai aturan, setiap aktivitas pengelolaan limbah harus berdasarkan izin teknis. Dalam kasus PT DBU, izin ini belum mereka kantongi,” pungkasnya. (ril)

