RELUNG.ID – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Semarang, Jawa Tengah, Bukhori (32), melaporkan istrinya berinisial M (32) ke Polres Indramayu atas dugaan perzinaan.
Laporan tersebut dilayangkan setelah Bukhori mengaku mendapati tabungan hasil bekerja di Taiwan habis dan istrinya melahirkan dua anak saat dirinya masih merantau.
Selama empat tahun bekerja di Taiwan, Bukhori mengaku rutin mengirimkan uang sebesar Rp12 juta hingga Rp15 juta setiap bulan kepada istrinya yang tinggal di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Uang tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus ditabung sebagai modal membangun rumah. Namun, saat kembali ke Indonesia, Bukhori mengaku mendapati tabungan yang dikumpulkannya telah habis.
Di sisi lain, ia juga mengetahui istrinya telah melahirkan dua anak lagi selama dirinya bekerja di luar negeri. Padahal, dari pernikahan mereka, Bukhori mengaku sebelumnya hanya memiliki satu anak.
“Awalnya saya tahu dari saudara waktu masih di Taiwan. Sebelumnya saya tidak percaya karena komunikasi rumah tangga masih berjalan baik,” ujar Bukhori, dikutip dari kumparan, Minggu (11/10/2026).
“Pas saya mau bikin rumah, ternyata uang tabungan yang saya kirim ke istri sudah habis. Terus dia juga melahirkan dua anak padahal saat itu saya masih di Taiwan,” lanjutnya.
Bukhori mengungkapkan, dugaan perselingkuhan tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia mengaku pernah memaafkan istrinya ketika mengetahui dugaan perselingkuhan sebelumnya karena ingin mempertahankan keutuhan rumah tangga.
Namun, ia merasa kepercayaannya kembali dikhianati setelah mengetahui persoalan tersebut terulang.
“Sebenarnya istri saya sudah dua kali selingkuh, yang pertama saya maafkan karena saya ingin dia berubah. Tapi setelah saya percaya lagi, ternyata dia mengulangi perbuatannya hingga melahirkan anak yang ketiga ini,” kata Bukhori.
Setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, Bukhori akhirnya menempuh jalur hukum. Ia mengaku telah melaporkan istrinya ke kepolisian pada 2024.
Kuasa hukum Bukhori, Ibnu Rohman, mengatakan laporan dugaan perzinaan tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan di Satreskrim Polres Indramayu. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi.
“Alhamdulillah, saat ini laporan kami terkait dugaan perzinaan tersebut sudah berjalan di tahap penyelidikan. Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan dari beberapa saksi. Harapan kami, proses hukum ini berjalan dengan transparan agar klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Ibnu.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan perzinaan yang dilaporkan Bukhori belum dapat dianggap terbukti sebelum ada proses hukum yang memastikan fakta-fakta perkara.[YKP]

