RELUNG.ID- Presenter Ruben Onsu menyoroti kedekatan anak-anaknya dengan kekasih mantan istrinya, Sarwendah, yakni Giorgio Antonio.
Isu ini mencuat setelah Ruben dan Sarwendah resmi bercerai pada 2024, namun dinamika hubungan keduanya masih menjadi perhatian publik, terutama terkait hak asuh dan waktu pertemuan dengan anak.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben mengaku merasa tidak mendapatkan hak untuk bertemu anak sesuai kesepakatan yang sebelumnya dibuat.
“Ruben merasa dihalang-halangi untuk bertemu,” kata Minola dalam pernyataannya, dikutip Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, dalam perjanjian pasca perceraian, Ruben memiliki hak bertemu anak selama dua hingga tiga hari dalam seminggu. Namun, dalam praktiknya, hal tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Minola juga menyebut adanya kekhawatiran Ruben terkait kedekatan anak-anak dengan Giorgio Antonio, yang disebut belum memiliki status resmi sebagai anggota keluarga inti.
“Ini belum menjadi seorang ayah yang legal,” ujarnya.
Di sisi lain, Ruben disebut tetap berharap dapat memperbaiki hubungan emosional dengan anak-anaknya dan mendapatkan waktu berkualitas bersama mereka.
“Dalam doa-doa itu tetap menjadi pokok doanya dia untuk bisa memiliki quality time berkumpul dengan anak-anak,” kata Minola.
Dalam kesepakatan pasca perceraian antara Ruben dan Sarwendah, diatur mengenai pembagian waktu bertemu anak serta pembagian harta gana-gini.
Menurut kuasa hukum, kesepakatan tersebut awalnya diusulkan oleh pihak Sarwendah dan telah dituangkan secara tertulis, termasuk hak Ruben untuk bertemu anak 2–3 hari per minggu.
Namun, pihak Ruben menyebut implementasi kesepakatan tersebut tidak berjalan sesuai harapan, karena adanya sejumlah alasan yang membuat jadwal pertemuan dengan anak kerap tidak terpenuhi.
“Faktanya kan hal ini tidak didapatkan dari awal perceraian,” kata Minola.
Ruben Onsu dan Sarwendah menikah pada 2013 dan dikaruniai dua anak kandung, serta satu anak angkat. Keduanya resmi bercerai pada 2024, dengan hak asuh anak berada di tangan Sarwendah.[YKP]

