RELUNG.ID – Aryo Saputra (20) warga Lubuklinggau terpaksa ditangkap polisi lantaran melakukan penusukan terhadap korbannya yakni Ruslan (38).
Akibat peristiwa penusukan tersebut korban mengalami luka di bagian leher belakang dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Petanang kemudian dirujuk ke RS AR Bunda Lubuklinggau.
Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra mengatakan peristiwa penusukan tersebut terjadi di Jalan Cempedak, RT 04, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 19.15 WIB.
“Berawal saat itu korban menegur pelaku menanyakan papan milik korban sebanyak 12 keping yang diambil pelaku dan meminta dikembalikan,” kata Kapolsek pada Sabtu kemarin, (22/11/2025).
Namun sambung Kapolsek, pelaku malah merasa tidak senang dan berbicara yang tidak jelas. Hingga kemudian terjadi cekcok mulut sambi pelaku pergi meninggalkan korban dan pulang ke rumahnya.
“Ketika pulang ke rumah, pelaku mengambil sebilah pisau dan kembali lagi menemui korban,” ujarnya.
Kemudian setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung mengejar korban dengan sebilah pisau. Lalu pada saat itu saksi Paino menyuruh korban untuk pergi. Namun masih dikejar oleh pelaku.
“Beberapa saat kemudian korban mengatakan kepada saksi kalau korban telah ditusuk oleh pelaku dan saksi melihat kondisi korban sudah alami luka tusuk pada bagian leher belakang dan langsung membawanya ke rumah sakit,” ungkapnya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Lubukkinggau Utara. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri. Bahkan selama melarikan diri, pelaku diketahui sempat mengamen di kawasan Pasar Mambo Lubuklinggau untuk menghindari kejaran Polisi.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian, Tim Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara akhirnya berhasil meringkus pelaku saat pulang ke rumahnya pada 21 November 2025. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. (NSR)

