RELUNG.ID – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan atau Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Pauh 1 Kecamatan Rawas Ilir harus dipungut biaya.
Pemungutan tersebut dilakukan untuk biaya angkut dan bongkar muat bansos ke desa tersebut.
“Memang ada kami pungut biaya kepada KPM, namun biaya tersebut diperuntukan untuk membayar biaya angkut mobil, bongkar dan muat bantuan serta yang menunggu bantuan,” kata Kepala Desa Pauh 1, Juherman, Jumat (12/12/2025).
Dia menjelaskan, awalnya pihaknya menolak untuk mengambil bantuan itu ke Kecamatan Rawas Ilir dan bahkan pihaknya mengimbau agar warga mengambil langsung di kecamatan.
Namun, hal ini tidak bisa dan diharuskan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengambil bantuan tersebut dan menyalurkannya kepada masyarakat langsung.
“Kalau Pemdes yang mengambil pastinya ada biaya yang dikeluarkan seperti ongkos mobil, bongkar dan muat bantuan,” katanya.
Dia menerangkan, biaya yang dimintai kepada KPM juga tidak cukup dan uang dari Desa yang menambahkan biaya angkut bantuan.
Menurutnya, hal ini biasa terjadi. Selain itu, jika masyarakat mengambil langsung bansos di Kecamatan tentunya juga harus mengeluarkan biaya. Bahkan, dapat lebih tinggi dibandingkan biaya angkut dan bongkar muat.
“Bantuan yang disalurkan sesuai, setiap KPM diberikan dua karung beras dan Empat liter minyak goreng,” ungkapnya.
Bantuan yang disalurkan juga sesuai aturan dan tidak ada pemotongan, apabila ada administrasi merupakan hal yang wajar, karena untuk mengambil bantuan dari desa ke Kecamatan membutuhkan biaya.
“Saya pastikan biaya yang diminta dari KPM itu bukan untuk kami dan itu untuk biaya angkut mobil dan bongkar muat barang. Bahkan terkadang menggunakan uang saya pribadi untuk menutupi kekurangan pembayaran,” pungkasnya. (LTM)

