RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Komisi I DPRD Muba bakal memperjuangkan nasib tenaga honorer non-database BKN serta peserta yang gagal dalam seleksi CPNS 2024.
Mereka berpeluang diakomodasi sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal ini terungkap dalam rapat dengan pendapatan di ruang rapat Komisi I DPRD Muba, Selasa (30/9/2025).
Juru Bicara Aliansi Tenaga Honorer Non-Database BKN dan Gagal CPNS 2024, Aisyah Febriyanti, mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai yang sebelumnya digelar di Kementerian PAN-RB.
“Pihak KemenPAN-RB menyambut baik aspirasi kami dan berkomitmen menampung masukan. Harapan kami, tenaga honorer yang sudah mengabdi minimal dua tahun bisa masuk kategori PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKP SDM Muba, Pathi Riduan, menjelaskan bahwa sesuai arahan terakhir MenPAN-RB, ada tiga kategori yang berpeluang diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu, yakni:
Tenaga honorer non-ASN yang tidak masuk database BKN. Peserta CPNS yang tidak lulus. Serta, peserta seleksi PPPK yang tidak mendapatkan formasi.
“Dari hasil pendataan, ada 165 tenaga honorer di Muba, sekitar 100 orang sudah bekerja lebih dari dua tahun, sementara sisanya 65 orang belum mencapai dua tahun. Kami siap memfasilitasi dan berjuang bersama,” jelas Pathi.
Kabid GTK Disdikbud Muba, Hairusnyah, menambahkan pihaknya telah mendata 537 tenaga honorer di sektor pendidikan. Data ini akan dikoordinasikan dengan BKP SDM untuk melihat siapa saja yang memenuhi syarat.
“Nanti akan kami rinci lagi agar bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kusumajaya, menegaskan pihak legislatif akan terus mengawal proses ini, bahkan berencana menyampaikan usulan langsung ke KemenPAN-RB.
“Kami akan bantu memfasilitasi, tentu tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen memperjuangkan honorer agar masuk kategori PPPK paruh waktu,” ujar Indra.
Ia menambahkan, perjuangan ini penting karena sesuai kebijakan pemerintah pusat, mulai 2026 tidak ada lagi tenaga honorer.
“Seluruh pegawai di instansi pemerintah akan berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk dengan skema paruh waktu,” pungkasnya. (DSK)

