RELUNG.ID – Tim Hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentikan proses penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut tim kuasa hukum, perkara tersebut dinilai tidak lagi layak dilanjutkan baik dari aspek formil maupun materiil.
Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, menyampaikan permintaan tersebut dalam keterangannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
“Kami mengimbau dan meminta agar perkara ini dihentikan saja. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebaiknya dikembalikan karena menurut kami sudah tidak layak lagi, baik secara formil maupun materiil,” katanya.
Refly menilai proses penanganan perkara tersebut mengandung ketidakjelasan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Menurutnya, lamanya proses hukum yang berjalan tanpa kepastian berdampak terhadap aktivitas dan pekerjaan kedua tersangka.
“Ketidakpastian hukum yang berkepanjangan tentu memberikan beban tersendiri. Karena itu kami mendesak Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan proses ini dan mengembalikan SPDP kepada penyidik Polda Metro Jaya,” katanya.
Refly menambahkan, apabila pihak pelapor masih ingin melanjutkan persoalan tersebut, maka dapat ditempuh melalui laporan baru dengan proses hukum yang dinilai lebih sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek formil penanganan perkara. Menurutnya, terdapat batas waktu tertentu dalam proses pelengkapan berkas perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Refly berpendapat bahwa tenggat waktu yang diberikan kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara telah terlampaui, sehingga menjadi salah satu alasan yang mendasari permintaan penghentian proses hukum tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kejati DKI Jakarta maupun penyidik Polda Metro Jaya terkait permintaan yang disampaikan Tim Hukum Troya tersebut.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik mengingat melibatkan sejumlah tokoh nasional dan berkaitan dengan polemik yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. (LWM)

