Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Refly Harun Desak Kejati DKI Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Politik

Refly Harun Desak Kejati DKI Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

alwiBy alwi30/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Refly Harun. (YouTube)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim Hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentikan proses penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut tim kuasa hukum, perkara tersebut dinilai tidak lagi layak dilanjutkan baik dari aspek formil maupun materiil.

Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, menyampaikan permintaan tersebut dalam keterangannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Baca juga :   Menkeu Diganti, Wali Kota Palembang Ratu Dewa Harap Tambahan Dana Transfer Daerah

“Kami mengimbau dan meminta agar perkara ini dihentikan saja. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebaiknya dikembalikan karena menurut kami sudah tidak layak lagi, baik secara formil maupun materiil,” katanya.

Refly menilai proses penanganan perkara tersebut mengandung ketidakjelasan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Menurutnya, lamanya proses hukum yang berjalan tanpa kepastian berdampak terhadap aktivitas dan pekerjaan kedua tersangka.

Baca juga :   DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Pengurus Baru Diminta Segera Tancap Gas

“Ketidakpastian hukum yang berkepanjangan tentu memberikan beban tersendiri. Karena itu kami mendesak Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan proses ini dan mengembalikan SPDP kepada penyidik Polda Metro Jaya,” katanya.

Refly menambahkan, apabila pihak pelapor masih ingin melanjutkan persoalan tersebut, maka dapat ditempuh melalui laporan baru dengan proses hukum yang dinilai lebih sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia juga menyoroti aspek formil penanganan perkara. Menurutnya, terdapat batas waktu tertentu dalam proses pelengkapan berkas perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga :   Menko Yusril: Kezia Syifa Masih WNI Selama Belum Ada SK Pencabutan

Refly berpendapat bahwa tenggat waktu yang diberikan kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara telah terlampaui, sehingga menjadi salah satu alasan yang mendasari permintaan penghentian proses hukum tersebut.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kejati DKI Jakarta maupun penyidik Polda Metro Jaya terkait permintaan yang disampaikan Tim Hukum Troya tersebut.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik mengingat melibatkan sejumlah tokoh nasional dan berkaitan dengan polemik yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. (LWM)

Ijazah Jokowi Kejati DKI Refly Harun
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePercepatan Penanganan Banjir dan Kemacetan di Palembang, Pemkot Palembang Kerahkan Enam OPD
Next Article Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?