RELUNG.ID – Tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, melaporkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya terkait penayangan film dokumenter Pesta Babi.
Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026.
Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, mengatakan bahwa laporan itu ditujukan kepada individu yang menjabat sebagai Ketua LBH Merauke. Menurutnya, langkah hukum tersebut dilakukan untuk melindungi hak dan kerahasiaan kliennya.
“Laporan ini ditujukan kepada perorangan, yakni Ketua LBH Merauke berinisial JTW. Kami juga ingin menjaga hak-hak serta kerahasiaan Mama Sinta. Untuk substansi perkara lebih lanjut, kami menunggu penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya,” ujar Hamonangan di Gedung Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026).
Dalam laporannya, Mama Sinta mendasarkan aduannya pada Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sementara itu, Mama Sinta mengaku merasa kecewa dan dirugikan karena film dokumenter Pesta Babi yang menampilkan dirinya diputar di berbagai tempat tanpa persetujuan darinya.
Ia menyebut penayangan film tersebut pertama kali diketahuinya setelah diputar di Jayapura pada April 2026. Menurutnya, tidak pernah ada permintaan izin maupun komunikasi terlebih dahulu terkait penggunaan gambar dan identitas dirinya dalam film tersebut.
“Saya sangat kecewa dan sakit hati. Film itu diputar tanpa izin dan tanpa pembicaraan dengan saya. Wajah saya ditampilkan di berbagai tempat tanpa persetujuan saya. Karena itulah saya datang ke Jakarta untuk mencari keadilan,” ujar Mama Sinta.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Ketua LBH Merauke maupun pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi film dokumenter Pesta Babi terkait laporan tersebut.
Kasus ini kini dalam penanganan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (vid)

