RELUNG.ID- Warga Pati, Jawa Tengah, yang akan mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026 tetap bertahan di depan Gedung DPR/MPR RI meski rekening donasi yang digunakan untuk mendukung kebutuhan mereka selama di Jakarta ditunda transaksinya oleh pihak bank atas permintaan kepolisian.
Penundaan transaksi rekening tersebut dilakukan sejak Jumat (21/8/2026) untuk kepentingan penyelidikan. Polda Metro Jaya menyebut proses tersebut berlangsung selama lima hari kerja dan rekening beserta saldo di dalamnya akan dikembalikan kepada pemilik setelah penyelidikan selesai pada 28 Agustus 2026.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, mengatakan dana dalam rekening tersebut sedianya digunakan untuk memenuhi kebutuhan warga Pati selama berada di Jakarta hingga kembali ke daerah asal setelah aksi.
Saldo rekening tersebut saat ditunda transaksinya disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Dana itu merupakan gabungan hasil donasi dan uang pribadi koordinator lainnya, Supriyono alias Botok.
“Keblokirnya hari Jumat. Pas keblokir itu saldonya Rp80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/8/2026).
Teguh mengaku tidak mendapat penjelasan langsung dari pihak bank terkait alasan rekening tersebut tidak dapat digunakan. Informasi mengenai tindakan tersebut diketahui melalui tanggapan pihak bank di media sosial yang menyebut penundaan transaksi dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Menurut Teguh, pihak yang meminta penundaan transaksi seharusnya memberikan penjelasan langsung kepada mereka.
“Ini kami itu salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang,” katanya.
Polisi Sebut Bukan Pemblokiran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan tindakan terhadap rekening tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
Menurut Budi, penundaan dilakukan untuk menyelidiki aliran dana yang masuk ke rekening tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Budi mengatakan kepolisian merujuk pada Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait penghimpunan dana dalam jumlah besar yang menurutnya tidak boleh dilakukan menggunakan rekening pribadi.
“Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” jelas Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Dalam penyelidikan tersebut, polisi menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Kedua lembaga tersebut dijadwalkan dimintai keterangan pada Rabu (26/8/2026) dan Kamis (27/8/2026).
Sementara itu, Supriyono alias Botok sebagai pemilik rekening juga akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait penyimpanan dana tersebut.
Budi memastikan penundaan transaksi hanya berlangsung selama lima hari kerja. Setelah proses penyelidikan selesai, rekening beserta saldo di dalamnya akan dikembalikan kepada pemilik.
“Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi ini dikembalikan kepada si pemilik,” kata Budi.
Meski rekening tidak dapat digunakan sementara, warga Pati tetap melanjutkan persiapan aksi. Mereka bahkan menerima donasi secara langsung di posko yang berada di depan Gedung DPR/MPR RI.
Selain persoalan rekening, rombongan warga Pati juga mengaku mengalami gangguan dalam perjalanan menuju Jakarta.
Tim advokasi AMPB, Vander, mengatakan rombongan yang terdiri dari 17 orang berangkat dari Pati menuju Jakarta. Dalam perjalanan, bus yang mereka tumpangi diduga dilempari batu oleh orang tak dikenal dari atas jembatan penyeberangan orang (JPO) di Tol Jakarta-Cikampek KM 54-56, Karawang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut Vander, dua orang yang mengenakan hoodie dan penutup wajah melempari bus dengan batu.
“Ada dua oknum orang yang tidak dikenal menggunakan hoodie dan juga penutup muka atau masker melempari kami menggunakan batu sehingga mengganggu perjalanan kami,” ungkap Vander saat ditemui di depan Gedung DPR/MPR RI.
Akibat kejadian tersebut, tiga orang mengalami luka ringan karena terkena pecahan kaca. Salah satunya Supriyono alias Botok yang duduk di kursi bagian depan bus.
Meski mengalami sejumlah kendala, warga Pati memastikan aksi pada 27 Agustus 2026 tetap akan digelar. Mereka membawa tuntutan agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Botok mengatakan berbagai tekanan yang mereka alami tidak menyurutkan semangat untuk mengikuti aksi.
“Dari Pati kami sudah bawa bekal dan di sini teman-teman banyak yang bersolidaritas, sehingga adanya musibah penundaan transaksi itu tidak menghambat spirit teman-teman. Justru semakin kami ditekan semakin kami melawan,” ujar Botok.[YKP]

