RELUNG.ID – Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang hingga kini masih menunggu kejelasan terkait pencabutan status pembinaan yang dijatuhkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Status pembinaan ini sebelumnya dijatuhkan dengan masa perbaikan selama enam bulan, terhitung sejak 7 Agustus 2024 hingga 7 Februari 2025. Namun, meski masa perbaikan telah berakhir, status tersebut masih belum berubah di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Burnani, mahasiswa program S2 Fakultas Hukum UKB Palembang, mengungkapkan pihak kampus telah menyampaikan informasi kepada mahasiswa mengenai rekomendasi perbaikan yang telah dilengkapi sesuai arahan Kemendiktisaintek.
“Semua rekomendasi dari kementerian sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu pencabutan sanksi. Informasi yang kami terima, dalam satu hingga dua minggu dari akhir Januari seharusnya ada kejelasan. Jadi, kami berharap status ini bisa dicabut sebelum 15 Februari,” ujar Burnani, Selasa (11/2).
Namun, jika hingga 15 Februari belum ada kejelasan mengenai pencabutan status pembinaan maupun jadwal wisuda, Burnani menegaskan mahasiswa akan mengambil langkah lanjutan.
“Kami akan beramai-ramai mendatangi pihak kampus dan L2DIKTI untuk meminta kepastian. Kami perlu tahu apa sebenarnya yang terjadi. Kalau tidak ada kejelasan, kami juga siap mencari solusi lain, termasuk pindah ke universitas lain dengan bantuan L2DIKTI agar bisa diwisuda di sana,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala L2DIKTI Wilayah II, Iskhaq Iskandar, saat dikonfirmasi membenarkan proses pencabutan status pembinaan UKB Palembang tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemendiktisaintek.
“SK pencabutan sanksi belum terbit, jadi saat ini tinggal menunggu. Mohon bersabar,” kata Iskhaq singkat.
Diketahui, status pembinaan yang dijatuhkan kepada UKB Palembang merupakan sanksi yang diberikan oleh Kemendikbudristek (sekarang Kemendiktisaintek) karena adanya beberapa rekomendasi perbaikan yang harus dipenuhi. (DNP)

