RELUNG.ID– Polri memastikan penerbitan red notice untuk dua tersangka kasus korupsi, Riza Chalid dan Jurist Tan, sedang diprioritaskan oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Kedua tersangka kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kadivhubinter Polri, Irjen Amur Chandra Juli Buana, mengatakan proses red notice masih berjalan dan berharap segera diterbitkan jika dokumen administrasi dinyatakan lengkap.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diterbitkan,” ujar Amur, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme red notice diajukan penyidik melalui Polri, lalu difasilitasi untuk diajukan ke Interpol Pusat. Meski waktu penerbitan biasanya bervariasi, mulai dari beberapa pekan hingga beberapa bulan tergantung antrean administrasi lintas negara, Polri telah meminta agar proses ini diprioritaskan.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan permohonan red notice telah diajukan. Riza Chalid menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara Jurist Tan terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
“Tim penyidik tetap bergerak, tidak hanya mengejar keberadaan tersangka, tetapi juga menelusuri aset-aset untuk pemulihan kerugian negara,” ujar Anang.
Kejagung juga telah menyita sejumlah aset milik Riza Chalid sebagai langkah awal pemulihan kerugian negara.[YKP]

