RELUNG.ID- Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih memberikan klarifikasi terkait laporan keluarga pasien berinisial H.S. melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ke Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan pelayanan persalinan yang diterima H.S. pada 2019.
Laporan disampaikan kuasa hukum keluarga, Dr. Kurnia Saleh, S.H., M.H., pada Jumat (21/8/2026) dengan Nomor: LP/B/1401/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur RS AR Bunda Prabumulih, dr. Harry Wahyudhy Utama, Sp.Rad., MARS, menyampaikan klarifikasi pada Senin (24/8/2026).
Pihak rumah sakit menyatakan, berdasarkan penelusuran rekam medis, pelayanan persalinan terhadap ibu H.W. dan bayi H.S. pada Oktober 2019 telah dilakukan sesuai standar pelayanan serta Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku di rumah sakit.
Namun, setelah pasien dipulangkan pascapersalinan, rumah sakit mengaku tidak menemukan catatan kunjungan kontrol maupun pemeriksaan lanjutan atas nama H.S. hingga 2026.
“Dengan demikian, selama periode tersebut rumah sakit tidak memiliki data pelayanan yang dapat menjadi dasar untuk menilai perkembangan kondisi pasien maupun memberikan tata laksana lanjutan,” jelas pihak RS AR Bunda Prabumulih.
H.S. bersama keluarganya disebut kembali mendatangi RS AR Bunda Prabumulih pada 4 Juni 2026 untuk menyampaikan keluhan dan kondisi pasien.
Menurut pihak rumah sakit, pasien langsung mendapatkan pendampingan serta pemeriksaan secara profesional dan komprehensif.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu dokter, tetapi melibatkan tim multidisiplin yang terdiri dari Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik, dan Dokter Spesialis Saraf.
Langkah itu dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi klinis pasien secara menyeluruh, membantu menentukan diagnosis dan permasalahan yang ada, serta menentukan tata laksana sesuai kondisi pasien saat ini.
RS AR Bunda Prabumulih juga menyebut berdasarkan informasi dari keluarga, selama periode pascapersalinan H.S. telah menjalani berbagai terapi di fasilitas kesehatan lain maupun upaya nonmedis dan tradisional, termasuk terapi pijat atau urut.
Rumah sakit menegaskan berbagai tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif keluarga dan berada di luar pemantauan maupun tanggung jawab RS AR Bunda Prabumulih.
Karena itu, rumah sakit mengaku tidak memiliki data terkait jenis tindakan, frekuensi, metode terapi maupun respons klinis pasien selama periode tersebut.
Pihak RS AR Bunda Prabumulih menilai hubungan sebab-akibat antara pelayanan persalinan pada 2019 dan kondisi klinis pasien ketika diperiksa kembali pada 2026 tidak dapat disimpulkan secara sepihak.
Menurut rumah sakit, persoalan tersebut membutuhkan kajian medis yang objektif dan komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh data klinis yang relevan.
Rumah sakit juga menegaskan bahwa hasil klinis yang tidak sesuai harapan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai malapraktik.
Dugaan pelanggaran dalam pelayanan kedokteran, menurut pihak rumah sakit, harus dinilai secara objektif dengan mempertimbangkan penerapan SPO, standar pelayanan, serta kepatuhan terhadap rekomendasi medis yang diberikan kepada pasien.
Meski demikian, RS AR Bunda Prabumulih menyatakan siap memberikan data dan penjelasan yang diperlukan kepada pihak berwenang sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rumah sakit juga menyatakan kesediaannya mendampingi H.S. dan keluarga untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Dokter Spesialis Orthopedi Anak dan Dokter Spesialis Saraf Anak di rumah sakit rujukan di Palembang.
Namun, hingga klarifikasi disampaikan, proses pendampingan tersebut masih menunggu tindak lanjut dan keputusan dari pihak keluarga.
Terkait laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumatera Selatan, RS AR Bunda Prabumulih menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang ditempuh keluarga pasien maupun pihak berwenang.
Rumah sakit menegaskan akan bersikap kooperatif serta memberikan dukungan dan kerja sama yang diperlukan dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian maupun instansi berwenang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi tersebut disampaikan RS AR Bunda Prabumulih sebagai tanggapan resmi atas informasi yang berkembang terkait pelayanan persalinan terhadap ibu H.W. dan bayi H.S. pada 2019.[SMP]

