RELUNG.ID- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi senilai Rp5,2 miliar yang menjerat mantan Teller Supervisor Bank BNI Palembang, Weni Aryanti, mengungkap fakta baru.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (7/5/2025), suami terdakwa mengungkap istrinya diduga menjadi korban sindikat penipuan daring bermodus grup WhatsApp.
Julius Budi Antoro, yang dihadirkan sebagai saksi meringankan, menyebut istrinya ditekan secara psikologis oleh sejumlah orang yang tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Aplikasi Azalea”.
Dalam grup tersebut, para anggota yang sebagian besar tidak dikenal Weni, meminta agar dirinya mentransfer sejumlah uang ke berbagai rekening dengan dalih pencairan komisi dari tugas-tugas e-commerce.
“Kalimat yang sering disampaikan ke istri saya itu seperti ancaman. Misalnya, ‘kalau Bu Weni tidak transfer, uang saya hilang’,” kata Julius dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.
Dugaan penipuan ini mulai mencuat setelah Weni mentransfer dana perusahaan menggunakan akun milik bawahannya. Saat kasus ini diketahui pihak bank, Weni berinisiatif menghadap Kepala Cabang BNI Palembang dan tim legal untuk menjelaskan situasi tersebut. Namun, upaya untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian diduga dihalangi oleh pihak internal bank.
“Saya sempat ingin melapor ke polisi karena yakin istri saya ditipu. Tapi tim legal BNI dan pak Muzakir dari kepala cabang meminta agar tidak dilanjutkan demi menjaga nama baik bank,” ungkap Julius.
Ia pun mengaku telah menawarkan penggantian dana yang hilang, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak bank. Akhirnya, ia memilih untuk tetap melapor ke kepolisian setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum.
Dari penyelidikan awal, polisi menduga grup WhatsApp tersebut adalah bagian dari sindikat penipuan jaringan Kamboja.
“Saya sudah mencoba beritikad baik dan berkomunikasi dengan pihak Bank BNI untuk bertanggung jawab. Namun ketika saya berniat ingin melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian. Justru pihak tim legal BNI Palembang dan pak Muzakir tidak menganjurkan karena berbagai alasan,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum terdakwa, Hj Nurmala SH MH, menyatakan bahwa kliennya seharusnya tidak dikenakan pidana korupsi jika saat itu pihak BNI Palembang menyarankan masalah ini untuk dilaporkan kepada ke pihak kepolisian.
“Jelas inikan penipuan, karena tidak ada speser rupiah pun klien saya menikmati uang tersebut. Dia memang melakukan kelalaian, tapi sayangnya pihak bank BNI justru terkesan menghalangi klien saya untuk melaporkan ke kepolisian,” jelasnya.
Ia menyayangkan sikap pasif BNI dalam menangani kasus ini. Padahal menurut Nurmala semua rekening tujuan transfer itu semua dari lingkungan Bank BNI. “Kalau dari awal dilaporkan, pasti bisa cepat ditelusuri, dilacak dan diblokir, ” tambahnya.
Nurmala juga sempat berkomunikasi dengan pihak Bank BNI Palembang untuk melakukan penyelesaian dengan kekeluargaan namun hal itu tak menemui titik temu. “Sebelumnya kami masih menunggu keputusan BNI menyelesaikan secara kekeluargaan karena klien kami ini punya itikad baik juga. Tapi setelah tidak ada jawaban kami akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolsiian,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Weni Aryanti yang menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor BNI Palembang sejak Mei 2024, didakwa melanggar hukum dengan melakukan transaksi ilegal dalam sistem BNI ICONS.
Atas perbuatannya, Weni didakwa melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Bermula terdakwa bertugas sebagai PGS (Pengganti Sementara) Teller Supervisor di BNI Kantor Cabang Utama Palembang terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024 s/d 31 Mei 2024 selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 08.00 WIB bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, sebelum saksi Sheisha Nabila Devindra yang merupakan peserta magang di Kantor BNI Cabang Palembang yang ditugaskan sementara oleh saksi Muzakkir, (Branch Manager PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk) sebagai Teller pada Palembang Branch Office sejak tanggal 02 Mei 2024 melakukan tugas pick up service money, lalu terdakwa yang merupakan atasan saksi Sheisha Nabila Devindra meminta nomor user dan password aplikasi BNI Integrated dan Centralized Online System (BNI ICONS) teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra namun saksi Sheisa Nabila Devindra menolaknya.
Kemudian, ketika saksi Sheisa Nabila Devindra sedang melakukan tugas pengambilan uang nasabah di luar kantor lalu sekitar jam 11:00 WIB terdakwa kembali menghubungi saksi Sheisa Nabila Devindra dan meminta nomor user dan password milik saksi Sheisa Nabila Devindra.
Karena didesak oleh terdakwa akhirnya saksi Sheisa Nabila Devindra merasa tertekan dan langsung memberitahukan kepada terdakwa bahwa nomor user dan password miliknya terdapat dibelakang buku berwarna oranye.
Kemudian terdakwa mencari buku yang dimaksud saksi Sheisa Nabila Devindra dan setelah mendapatkan nomor user dan password dari dalam buku tersebut, kemudian pada tanggal 08 Mei 2024 dimulai sekira jam 13:34 WIB sampai dengan jam 20:13 WIB terdakwa melakukan setoran uang tanpa fisik uang sebanyak 18 transaksi dengan total seluruhnya sebesar Rp 5,2 miliar.
Dengan cara terdakwa membuka aplikasi BNI Integrated & Centralized Online System (BNI ICONS) di komputer yang ada di meja saksi Sheisa Nabila Devindra dan setelah berhasil membuka aplikasi ICONS lalu terdakwa memasukkan nomor user dan password milik saksi Sheisa Nabila Devindra kemudian terdakwa masuk ke menu setoran tunai lalu terdakwa memasukkan nomor rekening tujuan, nama penyetor, nominal uang yang disetor.[YSF]

