Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Saksi GoTo Sebut Transaksi Rp 809 Miliar Tak Terkait Pengadaan Chromebook
Hukum

Saksi GoTo Sebut Transaksi Rp 809 Miliar Tak Terkait Pengadaan Chromebook

RiyadiBy Riyadi24/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sejumlah saksi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menyatakan transaksi senilai Rp 809 miliar antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) pada 2021 tidak berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).

Terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menanyakan langsung kepada para saksi mengenai dugaan keterkaitan transaksi tersebut.

Baca juga :   Saksi Verbalisan Bantah Intimidasi Ammar Zoni saat Pemeriksaan Kasus Jual Narkoba

“Apakah bapak atau ibu pernah mendapat informasi atau pembicaraan bahwa transaksi itu ada hubungannya dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbud di tahun 2020 sampai 2022? Apakah pernah mendengar, melihat dokumentasi apa pun, ada hubungannya dengan Chromebook?” tanya Nadiem di persidangan.

Director Legal dan Head of Corporate Secretary GoTo, RA Koesoemohadiani (Diani), menegaskan tidak ada hubungan antara transaksi Rp 809 miliar dengan proyek pengadaan Chromebook.

“Saya tidak pernah melihat, saya tidak pernah mendengar, dan juga di dalam perusahaan sejauh yang saya ketahui dari dokumen yang kami telusuri, tidak ada kaitannya antara perusahaan dengan pengadaan Chromebook oleh kementerian,” jawab Diani.

Baca juga :   Terseret Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Kuasa Hukum Tegaskan Adly Fairuz Tak Berniat Jahat

Sementara itu, mantan CEO Gojek Indonesia yang kini menjabat Komisaris GoTo, Andre Sulistyo, mengaku baru mengetahui isu pengadaan Chromebook setelah kasus tersebut masuk tahap penyidikan dan ramai diberitakan media.

“Chromebook itu saya juga baru dengar baru enam bulan terakhir semenjak sudah masuk ke media. Sebelumnya, saya tidak mendengar sama sekali ada hubungannya dengan pengadaan Chromebook,” kata Andre.

Nadiem juga menanyakan soal dakwaan jaksa yang menyebut Rp 809 miliar sebagai keuntungan pribadi yang diterimanya.

Baca juga :   Aksi Dugaan Pelecehan SPG di Swalayan Terekam CCTV, Korban Tempuh Jalur Hukum

“Apakah ada pernah melihat bukti saya menerima sepeser pun dari yang Rp 809 miliar itu?” tanya Nadiem.

Andre menjawab, berdasarkan pencatatan dan dokumen perbankan, dana tersebut merupakan transaksi antara PT Gojek Indonesia dan PT AKAB, tanpa mengalir ke pihak luar.

“Kalau dari dokumen yang dilihat termasuk dari bank statement dari kedua belah perusahaan, sudah jelas sekali bahwa uang itu dari AKAB ke PT GI dan pada hari yang sama PT GI masuk kembali ke AKAB,” ujarnya.

Baca juga :   Hadiri Sidang Nadiem, Rocky Gerung Kritik Cara Jaksa Susun Pembuktian

Diani menambahkan, transaksi tersebut merupakan mekanisme jual beli saham dan pelunasan utang dalam rangka restrukturisasi perusahaan.

Pertama, PT AKAB membeli saham baru yang diterbitkan Gojek sehingga terjadi pembayaran Rp 809 miliar dari AKAB ke Gojek. Kedua, Gojek melakukan pembayaran utang kepada AKAB dengan nominal yang sama.

Co-founder Gojek, Kevin Aluwi, menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi menjelang initial public offering (IPO).

Baca juga :   MKMK Beri Surat Peringatan ke Anwar Usman karena Sering Absen Sidang MK

“Sebagai bagian dari proses IPO, PT Gojek Indonesia yang memegang peran penting dalam ekosistem Gojek itu ingin kami kembalikan ke induk perusahaan, ke kontrol induk perusahaan,” jelas Kevin.

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Ia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa mendalilkan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan TIK di Kemendikbudristek agar mengerucut pada perangkat berbasis Chrome.

Baca juga :   Dua Kali Absen Saksi, Gugatan Nikita Mirzani Dipertanyakan

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain adalah Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP 2020–2021 sekaligus KPA), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD 2020–2021 yang juga menjabat KPA).

Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[YKP]

Chromebook GoTo Nadeim Pengadaan Sidang Transaksi 809 Miliar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTasya Kamila Paparkan Kontribusi Usai Lulus Beasiswa LPDP
Next Article Manga The Duke’s Son Claims He Won’t Love Me Yet Showers Me with Adoration Diadaptasi Jadi Anime TV
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,947 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,817 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,790 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?