RELUNG.ID- Sejumlah saksi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menyatakan transaksi senilai Rp 809 miliar antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) pada 2021 tidak berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menanyakan langsung kepada para saksi mengenai dugaan keterkaitan transaksi tersebut.
“Apakah bapak atau ibu pernah mendapat informasi atau pembicaraan bahwa transaksi itu ada hubungannya dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbud di tahun 2020 sampai 2022? Apakah pernah mendengar, melihat dokumentasi apa pun, ada hubungannya dengan Chromebook?” tanya Nadiem di persidangan.
Director Legal dan Head of Corporate Secretary GoTo, RA Koesoemohadiani (Diani), menegaskan tidak ada hubungan antara transaksi Rp 809 miliar dengan proyek pengadaan Chromebook.
“Saya tidak pernah melihat, saya tidak pernah mendengar, dan juga di dalam perusahaan sejauh yang saya ketahui dari dokumen yang kami telusuri, tidak ada kaitannya antara perusahaan dengan pengadaan Chromebook oleh kementerian,” jawab Diani.
Sementara itu, mantan CEO Gojek Indonesia yang kini menjabat Komisaris GoTo, Andre Sulistyo, mengaku baru mengetahui isu pengadaan Chromebook setelah kasus tersebut masuk tahap penyidikan dan ramai diberitakan media.
“Chromebook itu saya juga baru dengar baru enam bulan terakhir semenjak sudah masuk ke media. Sebelumnya, saya tidak mendengar sama sekali ada hubungannya dengan pengadaan Chromebook,” kata Andre.
Nadiem juga menanyakan soal dakwaan jaksa yang menyebut Rp 809 miliar sebagai keuntungan pribadi yang diterimanya.
“Apakah ada pernah melihat bukti saya menerima sepeser pun dari yang Rp 809 miliar itu?” tanya Nadiem.
Andre menjawab, berdasarkan pencatatan dan dokumen perbankan, dana tersebut merupakan transaksi antara PT Gojek Indonesia dan PT AKAB, tanpa mengalir ke pihak luar.
“Kalau dari dokumen yang dilihat termasuk dari bank statement dari kedua belah perusahaan, sudah jelas sekali bahwa uang itu dari AKAB ke PT GI dan pada hari yang sama PT GI masuk kembali ke AKAB,” ujarnya.
Diani menambahkan, transaksi tersebut merupakan mekanisme jual beli saham dan pelunasan utang dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
Pertama, PT AKAB membeli saham baru yang diterbitkan Gojek sehingga terjadi pembayaran Rp 809 miliar dari AKAB ke Gojek. Kedua, Gojek melakukan pembayaran utang kepada AKAB dengan nominal yang sama.
Co-founder Gojek, Kevin Aluwi, menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi menjelang initial public offering (IPO).
“Sebagai bagian dari proses IPO, PT Gojek Indonesia yang memegang peran penting dalam ekosistem Gojek itu ingin kami kembalikan ke induk perusahaan, ke kontrol induk perusahaan,” jelas Kevin.
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Ia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa mendalilkan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan TIK di Kemendikbudristek agar mengerucut pada perangkat berbasis Chrome.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain adalah Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP 2020–2021 sekaligus KPA), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD 2020–2021 yang juga menjabat KPA).
Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[YKP]

