RELUNG.ID – Seorang pelaku pencurian ditangkap Polisi saat sedang santai usai santap sahur di rumahnya di SP 7 Desa Kota Baru, Kecamatan BTS Ulu, Kabupayen Musi Rawas, Sumsel.
Penangkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek BTS Ulu terhadap pelaku Basuki Anwar (35).
Pelaku ditangkap Polisi tanpa melakukan perlawanan pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku Basuki Anwar bersama dengan seorang rekannya yang kini masih dilakukan proses sidik oleh Polisi. Para pelaku dalam aksinya mencuri 1 unit mesin chainsaw, mesin rumput dan tengki semprot.
Dijelaskan, pelaku melakukan pencurian tersebut di rumah korban Candra (22) di Dusun I Desa Kota Baru, Kecamatan BTS Ulu yang terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejadiannya berawal sekitar pukul 19.30 WIB, korban meninggalkan rumah dengan tujuan untuk main.
“Ada saat korban pulang ke rumah sekitar pukul 21.00 WIB, korban melihat pintu belakang rumah telah terbuka dan dalam keadaan rusak,” kata AKP Fauzan.
Kemudian melihat kondisi tersebut, korban langsung cek gudang miliknya dan melihat sejumlah barang telah hilang. Atas kejadian tersebut korban alami kerugian ditaksir sekitar Rp4.4 juta.
Setelah menerima laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa serta diamankan ke Polsek,” pungkasnya. (NSR)

