RELUNG.ID- Satu dari dua pelaku penjambretan handphone (HP) di depan Cafe Hamabalayo, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan berhasil ditangkap polisi.
Pelaku yang diamankan adalah Nata Legawa (18) yang tercatat sebagai warga Jalan Nangka Lintas, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Sementara itu, rekannya berinisial CC masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan menjelaskan, bahwa aksi pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial RAN (19), menjadi sasaran pelaku saat sedang dalam perjalanan pulang bersama adiknya setelah memperbaiki HP.
“Korban saat itu dibonceng adiknya dengan posisi memegang dua HP. Ketika melintas di lokasi kejadian, dua pelaku menggunakan motor Honda Beat langsung memepet korban dan merampas HP yang dipegangnya,” kata AKP Hendrawan Senin (20/1).
Setelah merampas HP korban, kedua pelaku melarikan diri ke arah Jalan Padat Karya, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Meski korban dan warga sekitar sempat berusaha mengejar, pelaku berhasil meloloskan diri.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan dua unit HP merk Oppo dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Linggau segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pendalaman, identitas kedua pelaku diketahui, yakni Nata dan CC.
Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumah kontrakan seorang teman di Jalan Rambutan, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku Nata berhasil ditangkap tanpa perlawanan, sementara CC berhasil melarikan diri.
“Tersangka Nata Legawa mengakui bahwa ide melakukan pencurian berasal dari CC. Mereka memiliki peran masing-masing, di mana Nata bertindak sebagai joki (pengemudi motor), sedangkan CC yang mengeksekusi dengan merampas HP korban,” ujar AKP Hendrawan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit HP merk Oppo dan satu kotak HP Oppo. Hingga kini, polisi terus memburu pelaku CC yang masih buron.[ANS]

