RELUNG.ID – Pelaksanaan pendataan sensus ekonomi 2026 di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan hingga saat ini terus berjalan.
Progres pelaksanaan di lapangan yang sudah berjalan sejak sebulan terakhir ini telah mencapai 52,89 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik Lubuklinggau, Uray Noviandi menjelaskan, dalam pelaksanaan pendataan dilapangan pihaknya menerjunkan sebanyak 194 petugas sensus yang tersebar di seluruh wilayah Kecamatan di Lubuklinggau. Diantaranya 170 petugas pendata lapangan dan 24 petugas pemeriksa .
“Kecamatan Lubuklinggau Timur II termasuk progres penyelesaian dilapangan tertinggi dengan capaian 57,41 persen. Sedangkan terendah Kecamatan Lubuklinggau Barat I,” kata Uray Noviandi pada Rabu, (15/7/2026).
Menurutnya, pelaksanaan pendataan sensus ekonomi yang dilaksanakan serentak secara Nasional ini berjalan selama 2,5 bulan dan ditargetkan selesai di tanggal 31 Agustus 2026.
“Masyarakat jangan takut dengan adanya pendataan sensus ekonomi ini. Sebab tidak ada penetapannya semisal dengan desil atau pajak,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan pendataan, petugas sensus yang datang ke rumah secara door to door dilengkapi dengan atribut, name tag, surat tugas dan gadget (aplikasi FASIH). Namun ia juga mengakui, memang masih banyak tantangan yang dihadapi petugas dilapangan dalam melakukan pendataan.
“Tentangan itu diantaranya responden sulit ditemui, masyarakat takut di data dan penolakan responden,” ungkapnya.
Bahkan kata Uray, tantangan lainnya yaitu pengaruh medis sosial (medsos) semisal adanya masyarakat yang menolak untuk didata. Sehingga hal tersebut viral di medsos dan membuat masyarakat terpengaruh hingga menolak di data.
“Medsos juga cukup berpengaruh, semisal di media sosial ada yang menolak, jadi dia terpengaruh,” terangnya.
Sementara itu pengakuan Petugas Pencacah Lapangan (PPL) Sensus Ekonomi 2026 di Lubuklinggau, Jamil mengakui memang tidak sedikit masyarakat yang awalnya enggan menerima kedatangan petugas karena mengira data yang dikumpulkan akan digunakan untuk kepentingan penentuan penerima bantuan sosial.
Kondisi tersebut menurutnya, membuat petugas harus memberikan penjelasan secara rinci mengenai tujuan Sensus Ekonomi yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Selain itu, sambungnya, petugas juga menghadapi kendala lain berupa kekhawatiran masyarakat bahwa pendataan akan berdampak pada perubahan status kesejahteraan (desil), hilangnya bantuan sosial yang selama ini diterima hingga dengan meningkatnya beban pajak.
“Sehingga kami sebelum proses wawancara dilakukan, harus lebih dulu memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa seluruh data yang dikumpulkan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan, bukan untuk menentukan penerima bansos maupun penetapan pajak,” pungkasnya. (NSR)

