RELUNG.ID– Kepolisian mengungkap kronologi insiden yang menyebabkan tiga santri mengalami luka bakar di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu, seorang santri meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka bakar serius.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 13.00 Wita ketika lima santri berinisial MR (15), MYS (14), SS (14), SAH (14), dan ADR (14) hendak beristirahat di kamar pondok.
Menurut hasil penyelidikan, MR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka meminta rekannya, SS, membeli bensin eceran. Bahan bakar tersebut rencananya akan digunakan sebagai campuran cat untuk mengecat ulang kamar yang dipenuhi coretan pulpen dan spidol.
“Niat awal terlapor menyuruh membeli bahan bakar eceran sebagai bahan campur cat. Kamar terlapor akan dilakukan pengecatan ulang karena banyak coretan,” ujar Punguan dalam konferensi pers.
Setelah bensin dibeli, MR menuangkannya ke dalam dua botol air mineral berukuran 600 mililiter. Selanjutnya, ia mengajak MYS dan SAH mencari kayu untuk membuat ketapel di sebuah ruangan kosong yang berada di samping kamar mereka. Agar aktivitas tersebut tidak diketahui pengasuh pondok, pintu ruangan ditutup dari dalam.
Di lokasi itu, MR kemudian menuangkan sebagian bensin ke plastik mika dan mencoba menyalakan api untuk membakar kayu. Namun, api tiba-tiba menyambar sisa bensin yang masih berada di dalam botol sehingga memicu percikan dan kobaran api.
“Kemudian terlapor mencoba menyalakan api dengan menuangkan sebagian BBM ke plastik mika untuk membakar kayu. Namun, api menyambar sisa BBM di dalam botol sehingga timbul percikan api,” jelas Punguan.
Dalam kepanikan, MR berusaha memadamkan api menggunakan ujung botol bekas bensin. Namun, upaya tersebut justru membuat kobaran api semakin membesar hingga menyambar kasur di dalam ruangan.
Seluruh santri yang berada di lokasi berusaha menyelamatkan diri. MR dan MYS berhasil keluar lebih dahulu, sedangkan ADR, SS, dan SAH sempat terjebak di dalam ruangan karena pintu tidak dapat segera dibuka.
“Tiga anak terkunci di dalam ruangan. Terkuncinya bukan karena disengaja, tetapi pintu tidak bisa dibuka karena tidak ada pengait ke dalam,” kata Punguan.
MR kemudian meminta bantuan santri lain untuk mendobrak pintu. Setelah pintu berhasil dibuka, ketiga korban keluar dalam kondisi tubuh telah mengalami luka bakar dan segera dievakuasi ke Puskesmas Pancor Dao menggunakan kendaraan milik pengelola pondok.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan tidak menemukan bukti bahwa MR sejak awal berniat membakar para korban. Penyidik juga telah memeriksa para korban sebanyak dua kali untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun tekanan dalam memberikan keterangan.
“Korban menjelaskan tidak ada hubungan antara perundungan yang terjadi beberapa hari sebelumnya dengan peristiwa ini. Keterangan mereka juga konsisten bahwa tidak ada ancaman pembakaran,” ujar Punguan.
Meski demikian, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MR dan pimpinan Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 20 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan hasil visum, rekam medis korban, dan keterangan ahli.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) KUHP karena diduga lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan mengalami luka berat,” ujar Kholid.
Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Kepolisian menegaskan seluruh unsur pidana akan dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.[YKP]

