Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Ungkap Kronologi Tiga Santri Terbakar di Ponpes Lombok, Berawal dari Bensin untuk Campuran Cat
Hukum

Polisi Ungkap Kronologi Tiga Santri Terbakar di Ponpes Lombok, Berawal dari Bensin untuk Campuran Cat

RiyadiBy Riyadi15/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepolisian mengungkap kronologi insiden yang menyebabkan tiga santri mengalami luka bakar di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kepolisian mengungkap kronologi insiden yang menyebabkan tiga santri mengalami luka bakar di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu, seorang santri meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka bakar serius.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 13.00 Wita ketika lima santri berinisial MR (15), MYS (14), SS (14), SAH (14), dan ADR (14) hendak beristirahat di kamar pondok.

Baca juga :   Massa Bakar Ponpes di Mesuji, Polisi Sebut Dipicu Isu Pencabulan

Menurut hasil penyelidikan, MR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka meminta rekannya, SS, membeli bensin eceran. Bahan bakar tersebut rencananya akan digunakan sebagai campuran cat untuk mengecat ulang kamar yang dipenuhi coretan pulpen dan spidol.

“Niat awal terlapor menyuruh membeli bahan bakar eceran sebagai bahan campur cat. Kamar terlapor akan dilakukan pengecatan ulang karena banyak coretan,” ujar Punguan dalam konferensi pers.

Setelah bensin dibeli, MR menuangkannya ke dalam dua botol air mineral berukuran 600 mililiter. Selanjutnya, ia mengajak MYS dan SAH mencari kayu untuk membuat ketapel di sebuah ruangan kosong yang berada di samping kamar mereka. Agar aktivitas tersebut tidak diketahui pengasuh pondok, pintu ruangan ditutup dari dalam.

Baca juga :   Bantu Sumur Bor Modern ke Seluruh Ponpes, Lubuklinggau Dapat Bantuan DAK Rp 65 Miliar

Di lokasi itu, MR kemudian menuangkan sebagian bensin ke plastik mika dan mencoba menyalakan api untuk membakar kayu. Namun, api tiba-tiba menyambar sisa bensin yang masih berada di dalam botol sehingga memicu percikan dan kobaran api.

“Kemudian terlapor mencoba menyalakan api dengan menuangkan sebagian BBM ke plastik mika untuk membakar kayu. Namun, api menyambar sisa BBM di dalam botol sehingga timbul percikan api,” jelas Punguan.

Dalam kepanikan, MR berusaha memadamkan api menggunakan ujung botol bekas bensin. Namun, upaya tersebut justru membuat kobaran api semakin membesar hingga menyambar kasur di dalam ruangan.

Baca juga :   Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Ternyata Tanpa IMB



Seluruh santri yang berada di lokasi berusaha menyelamatkan diri. MR dan MYS berhasil keluar lebih dahulu, sedangkan ADR, SS, dan SAH sempat terjebak di dalam ruangan karena pintu tidak dapat segera dibuka.

“Tiga anak terkunci di dalam ruangan. Terkuncinya bukan karena disengaja, tetapi pintu tidak bisa dibuka karena tidak ada pengait ke dalam,” kata Punguan.

MR kemudian meminta bantuan santri lain untuk mendobrak pintu. Setelah pintu berhasil dibuka, ketiga korban keluar dalam kondisi tubuh telah mengalami luka bakar dan segera dievakuasi ke Puskesmas Pancor Dao menggunakan kendaraan milik pengelola pondok.

Baca juga :   OTT KPK di Rejang Lebong, Bupati Fikri dan 4 Orang Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek

Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan tidak menemukan bukti bahwa MR sejak awal berniat membakar para korban. Penyidik juga telah memeriksa para korban sebanyak dua kali untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun tekanan dalam memberikan keterangan.

“Korban menjelaskan tidak ada hubungan antara perundungan yang terjadi beberapa hari sebelumnya dengan peristiwa ini. Keterangan mereka juga konsisten bahwa tidak ada ancaman pembakaran,” ujar Punguan.

Meski demikian, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MR dan pimpinan Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR).

Baca juga :   Empat Wanita Curi Pakaian di Mal Palembang, Ngaku Hamil

Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 20 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan hasil visum, rekam medis korban, dan keterangan ahli.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) KUHP karena diduga lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan mengalami luka berat,” ujar Kholid.

Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Kepolisian menegaskan seluruh unsur pidana akan dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.[YKP]

Dibakar Ponpes Tiga Santri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSebulan Berjalan, Capaian Sensus Ekonomi di Lubuklinggau 52,89 Persen
Next Article Spotify Hadirkan Chatbot AI, Pengguna Bisa Berinteraksi dengan Aplikasi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?