RELUNG.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan berbagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap dan memburuknya kualitas udara sejak pertengahan Agustus 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan serta seluruh warga satuan pendidikan di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Mondyaboni mengatakan, langkah antisipasi dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing kabupaten dan kota.
Penyesuaian jam belajar hingga penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) telah dilakukan pada jenjang SMA, SMK dan SLB, baik negeri maupun swasta.
“Langkah antisipasi sudah kami lakukan sejak pertengahan Agustus. Penyesuaian jam belajar dan pembelajaran jarak jauh sudah berlangsung di SMA, SMK dan SLB sesuai kondisi ISPU di masing-masing kabupaten/kota,” kata Mondyaboni, Rabu (9/9/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan baru diterapkan setelah kondisi kabut asap memburuk. Penyesuaian pola pembelajaran telah menjadi bagian dari kewaspadaan Disdik Sumsel dalam menghadapi perubahan kualitas udara.
Kebijakan itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 800/10830/Set.3-Disdik.SS/VIII/2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan yang diterbitkan pada 21 Agustus 2026.
Melalui surat edaran tersebut, satuan pendidikan diminta menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi udara di wilayah masing-masing.
Sekolah dapat menyesuaikan jam belajar. Apabila kondisi udara tidak memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka, sekolah dapat melaksanakan PJJ hingga kualitas udara dinilai membaik.
Disdik Sumsel juga meminta sekolah mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara tidak mendukung.
Kegiatan seperti olahraga, praktik, upacara, apel dan aktivitas lainnya yang berpotensi membuat siswa maupun tenaga pendidik terpapar langsung udara tercemar perlu dikurangi atau dihentikan sementara.
Warga satuan pendidikan juga diimbau menggunakan masker yang sesuai dan terpasang dengan baik apabila harus beraktivitas di luar ruangan dalam kondisi udara berasap atau berdebu.
“Prinsipnya, kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga kependidikan, serta seluruh warga sekolah menjadi perhatian utama. Sekolah memiliki ruang untuk menyesuaikan kegiatan belajar berdasarkan kondisi daerah, dengan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan,” ujarnya.
Langkah antisipasi tersebut kemudian diperkuat dengan tindak lanjut Disdik Sumsel terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 28 Agustus 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Disdik Sumsel menindaklanjutinya melalui Surat Edaran Nomor 800/21298/Set.3-Disdik.SS/VIII/2026 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta se-Sumatera Selatan pada 31 Agustus 2026.
Dalam ketentuan tersebut, penentuan moda pembelajaran harus mempertimbangkan nilai ISPU harian di tingkat kabupaten/kota.
Artinya, pembelajaran tatap muka, penyesuaian jam belajar maupun PJJ tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Sumatera Selatan. Kebijakan disesuaikan dengan kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah.
Satuan pendidikan juga diarahkan memantau kualitas udara melalui sumber informasi resmi pemerintah, salah satunya situs ISPU Kementerian Lingkungan Hidup.
Apabila terdapat perbedaan nilai ISPU dari sumber resmi untuk wilayah dan waktu yang sama, digunakan nilai dengan kategori paling berisiko sebagai dasar pengambilan keputusan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Pemantauan kualitas udara dilakukan sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari. Hasil pemantauan tersebut juga harus dicatat oleh satuan pendidikan.
Untuk wilayah yang belum memiliki stasiun pemantau kualitas udara, pemantauan dapat menggunakan nilai ISPU kabupaten/kota terdekat yang disertai pengamatan visual terhadap jarak pandang.
Dalam kondisi kualitas udara memburuk secara mendadak sementara keputusan dari pejabat berwenang belum diterbitkan, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan segera.
Langkah tersebut dapat berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan peserta didik lebih awal maupun pengalihan pembelajaran menjadi PJJ.
Keputusan tersebut selanjutnya wajib dilaporkan kepada dinas pendidikan paling lambat 1 x 24 jam.
Perubahan moda pembelajaran dapat ditetapkan paling lama tiga hari dan dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan nilai ISPU.
Namun, penghentian sementara pembelajaran tatap muka bukan berarti peserta didik diliburkan. Hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran tetap harus dipenuhi.
PJJ dapat dilakukan secara daring, luring maupun kombinasi keduanya. Polanya disesuaikan dengan ketersediaan listrik, jaringan internet dan perangkat yang dimiliki peserta didik.
Bagi sekolah atau peserta didik yang memiliki keterbatasan akses listrik maupun internet, pembelajaran dapat dilakukan secara luring melalui modul pembelajaran cetak, lembar aktivitas dan penugasan berbasis rumah.
Selain mengatur pola pembelajaran, Disdik Sumsel meminta sekolah memastikan ketersediaan air minum yang cukup serta mengingatkan peserta didik menjaga kondisi tubuh melalui pola hidup bersih dan sehat.
Sekolah juga diminta memberikan penanganan awal apabila terdapat peserta didik yang mengalami keluhan kesehatan, seperti batuk, sesak napas, mata perih, sakit kepala, pusing maupun keluhan lainnya.
Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, peserta didik diarahkan mendapatkan pelayanan kesehatan dan orang tua atau wali segera diinformasikan.
Mondyaboni menegaskan, evaluasi terhadap kebijakan tersebut akan terus dilakukan mengikuti perkembangan kualitas udara di Sumatera Selatan.
“Sekolah kami minta responsif terhadap kondisi ISPU di daerahnya dan mengikuti informasi resmi pemerintah. Jika kondisi udara membaik, pembelajaran dapat kembali berjalan seperti biasa. Sebaliknya, jika kualitas udara memburuk, penyesuaian pembelajaran dapat dilakukan untuk melindungi kesehatan warga sekolah,” tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, penerapan pembelajaran tatap muka maupun PJJ di Sumatera Selatan mengikuti kondisi ISPU masing-masing daerah. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan kualitas udara dan tingkat risiko paparan kabut asap. (ril)

